Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran pemilu lantaran bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Car Free Day di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Wali Kota Solo itu diperiksa sekitar 1 jam 20 menit.
Usai menjalani pemeriksaan, Gibran sempat menemui awak media yang menanti. Dalam kesempatan itu, ia mengaku menjelaskan soal bagi-bagi susu gratis di kegiatan CFD.
"Hari ini kami memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Sudah itu aja," ujar Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024).
Ia menegaskan acara itu tak ada hubungannya dengan kegiatan politik, apalagi kampanye dirinya sebagai Cawapres.
"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga teman-teman saya ajak juga kemarin ya gitu," ungkapnya.
Terkait dengan temuan baru yang dikatakan Bawaslu Jakpus, Gibran membantahnya.
"Nggak ada, nggak ada (temuan baru)," tuturnya.
Pelanggaran Pemilu
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo mengatakan dugaan pelanggaran Gibran terjadi saat melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu. Saat itu, Gibran melibatkan anak-anak untuk membagikan susu dan buku.
Baca Juga: 4 Organ Relawan Erick Thohir Dukung Prabowo-Gibran, Apa Alasan Mereka?
Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.