Diperiksa Bawaslu Jakpus, Gibran Tegaskan Bagi-bagi Susu Gratis di CFD Bukan Kampanye Politik

Rabu, 03 Januari 2024 | 16:02 WIB
Diperiksa Bawaslu Jakpus, Gibran Tegaskan Bagi-bagi Susu Gratis di CFD Bukan Kampanye Politik
Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming usai diperiksa Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran pemilu lantaran bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Car Free Day di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Wali Kota Solo itu diperiksa sekitar 1 jam 20 menit.

Usai menjalani pemeriksaan, Gibran sempat menemui awak media yang menanti. Dalam kesempatan itu, ia mengaku menjelaskan soal bagi-bagi susu gratis di kegiatan CFD.

"Hari ini kami memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Sudah itu aja," ujar Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024).

Ia menegaskan acara itu tak ada hubungannya dengan kegiatan politik, apalagi kampanye dirinya sebagai Cawapres.

Baca Juga: 4 Organ Relawan Erick Thohir Dukung Prabowo-Gibran, Apa Alasan Mereka?

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga teman-teman saya ajak juga kemarin ya gitu," ungkapnya.

Terkait dengan temuan baru yang dikatakan Bawaslu Jakpus, Gibran membantahnya.

"Nggak ada, nggak ada (temuan baru)," tuturnya.

Pelanggaran Pemilu

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo mengatakan dugaan pelanggaran Gibran terjadi saat melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu. Saat itu, Gibran melibatkan anak-anak untuk membagikan susu dan buku.

Baca Juga: Aksinya Dukung Gibran Viral, Anggota Satpol PP Garut Dihukum Tak Digaji Sampai 3 Bulan!

Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undangnomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.

Lalu, pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2023).

Lebih lanjut, Benny menyebut Gibran terancam pemberian sanksi tegas jika bersalah. Namun, ia tak merinci hukuman apa yang bisa dijatuhkan ke Gibran.

Pelanggaran kedua Gibran diduga terjadi saat kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) alias Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/20223). Benny menyebut acara ini juga tidak diberitahukan kepada Bawaslu.

Lalu, sesuai aturan pemerintah daerah kegiatan CFD tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik termasuk kampanye.

"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan utk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkapnya.

"Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," tambahnya memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI