Suara.com - Video Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, viral di media sosial. Bupati Garut, Rudy Gunawan menegaskan anggota yang terlibat pada pemberian dukungan pasti diberikan sanksi.
Rudy menyebut, sanksi yang diberikan beragam. Mulai dari hukuman penurunan posisi jabatan hingga tak diberikan gaji.
"Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy di Garut, Rabu (3/1/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Rudy mengungkapkan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam video tersebut berstatus sebagai tenaga kontrak.
"Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," ucapnya.

Meski begitu, Rudy tetap menyayangkan atas aksi anggota Satpol PP yang menyampaikan dukungan di Pilpres 2024 sembari mengenakan seragam.
Karena itu, dengan cepat, Rudy melalui Satpol PP Garut sudah memberikan hukuman kepada mereka yang terlibat.
"Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," terangnya.
Pemberian hukuman tersebut juga menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi anggota Satpol PP yang mengulangi perbuatan tersebut.
Baca Juga: Jusuf Kalla Patahkan Seruan Kaesang Soal Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
"Kita lakukan lagi pembinaan-pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.