Suara.com - Aksi pendakwah kondang, Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan, Jawa Timur beberapa waktu lalu berbuntut adanya silang pendapat baik dari kubu TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mau pun Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN.
Kekinian, Timnas AMIN menerima tantangan dari Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid untuk membuktikan tudingannya yakni adanya surat tugas Prabowo ke Gus Miftah sebagai bukti bagian dari tim pemenangan di Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan.
"Tantangan pembuktian dan debat, kami, dari Juri Bicara Timnas (nomor urut) 1, menerimanya baik secara off air atau melalui media Zoom yang disediakan oleh stasiun TV," kata Iwan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2024).
Ada atau tidaknya surat tugas tersebut, Iwan menyebut, Gus Miftah tak bisa bernapas lega begitu saja.
Sebabnya, Gus Miftah bisa saja dinyatakan melanggar aturan kampanye apabila terbukti membagi-bagikan uang sembari mengajak untuk memilih pasangan calon (paslon) tertentu.
"Menurut UU Pemilu, peserta pemilu perorangan juga bisa dijerat UU Pemilu apabila yang bersangkutan terbukti mengajak memilih seseorang dan membagikan uang di pertemuan tersebut," tegasnya.
Oleh sebab itu, Iwan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan segera melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
"Kami meminta agar Bawaslu Kabupaten Pamekasan segera melakukan investigasi agar semuanya terang benderang," ungkapnya.
Bagaimana Awalnya?
Baca Juga: Hubungan Sudirman Said dengan Ahmad Ali Sempat Panas, Cak Imin: Itu Urusan Pribadi Lah

Gus Miftah buka suara setelah videonya membagi-bagikan uang segepok ke warga viral. Saat itu, Gus Miftah tengah ada acara di Pamekasan, Madura.