Suara.com - Acara 'Desak Anies' yang rencananya digelar di Istana Basa Pagaruyuang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (3/1/2024) mendadak dilarang digelar oleh pemerintah setempat.
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies-Muhaimin (AMIN) Sumbar, Rahmat Saleh mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menolak izin penggunaan Istana Basa Pagaruyuang pada Selasa (2/1/2024) tepat satu hari menjelang acara 'Desak Anies'.
"Pas H-1 kita dapat surat penolakan, tapi alasan penyebab tidak mau berpolemik, kita hanya berpatokan pada surat," ujar Rahmat di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Rabu (3/1/2024).
Rahmat mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan izin Istana Basa Pagaruyuang untuk acara 'Desak Anies' sejak jauh-jauh hari. Selain itu, ia mengaku juga sudah mendapatkan izin dari Bawaslu setempat.
"Kita tidak mau menduga, tapi yang jelas itu ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Tapi kita sudah mengakukan izin, konsultasi ke Bawaslu, kata Bawaslu Provinsi boleh," jelas Rahmat.
Pada akhirnya, acara 'Desak Anies' kini dipindahkan ke Lapangan Cindua Mato di Kabupaten Tanah Datar.
"Surat itu keluar ditandatangani oleh Kadispora kemudian kita dipindahkan ke Cindua Mato," ungkapnya.
Berdasarkan agenda resmi yang didapat dari Tim AMIN, acara 'Desak Anies' akan digelar pukul 11.00 WIB di Lapangan Cindua Mato.
6 Agenda Anies Tak Dapat Izin
Baca Juga: Apa yang Dikejar Anies dan Mahfud Sampai Rela Live TikTok? Begini Kata Pakar
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyampaikan, pihaknya mencatat beberapa agenda Anies di berbagai daerah tidak mendapat izin dari otoritas setempat.
Ari menyebut agenda Anies ke berbagai daerah itu sudah berjalan sebelum masa kampanye Pilpres 2024. Menurutnya, terjadinya pelarangan tersebut sebagai sikap Neo Orba.
"Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Anies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ari di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Ari mengatakan, agenda Silaturahmi Akbar Anies dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh, tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Yang kedua, pemerintah Bekasi juga pernah tidak memberi izin Anies memakai Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara senam bersama.
Selanjutnya, Ari menyebut ketika Anies bersafari politik di Pekanbaru, Riau, salah satu venue hendak dipakai turut dilarang untuk dipergunakan.
Keempat, sempat ada upaya pencabutan izin sewaktu Anies berkegiatan di Ciamis dan Tasikmalaya. Namun Pemerintah Daerah Ciamis saat itu tetap memperbolehkan Anies melanjutkan kegiatannya.
"Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan," jelas Ari.
Kemudian, yang sempat menjadi perhatian adalah kala eks Gubernur DKI Jakarta itu tiba-tiba dilarang menggunakan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung. Terakhir, acara Desak Anies yang semulanya digelar di Taman Budaya Nusa Tenggara Barat, venuenya dipindah di sebuah kafe.
"Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah food court," ujar Ari.