Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut salah ketik atau saltik penulisan tahun dalam surat pemanggilan yang ditujukan untuk calon wakil presiden (cawapres)Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menilai, saltik tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat.
"Kami akan melaporkan Anggota, Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2023).
"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti sampaikan kami tidak mungkin memutar hadir di bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," sambungnya.
Selain karena alasan saltik, pelaporan juga dilakukan atas dasar lainnya.
"Alasan ketidakprofesional dan ketua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian dan tanggal pada 3 Desember 2023, kalau kita mengacu kepada perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," tutur Fritz.
"Dan sekarang kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan? Itu merupakan suatu pertanyaan besar yang akan kami tanyankan besok pada saat hadiri ke Bawaslu Jakarta Pusat," sambungnya.
Fritz menegaskan, kegiatan Gibran bagi-bagi susu di car free day atau hari bebas kendaraan bermotor bukan aktivitas politik, apalagi kampanye.
"Bahwa peristiwa 3 Desember 2023 bukanlah tindakan kampanye. Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi-misi kampanye tidak memiliki citra diri yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023," kata Fritz.
Baca Juga: TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024
TKN Soroti Saltik di Surat Bawaslu