Buntut Saltik di Surat Panggilan Gibran, TKN Bakal Laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakpus ke DKPP

Rabu, 03 Januari 2024 | 04:00 WIB
Buntut Saltik di Surat Panggilan Gibran, TKN Bakal Laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakpus ke DKPP
TKN Prabowo-Gibran tunjukan surat pemanggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat kepada cawapres Gibran terkait kasus bagi-bagi susu saat CFD. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal melaporkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut salah ketik atau saltik penulisan tahun dalam surat pemanggilan yang ditujukan untuk calon wakil presiden (cawapres)Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar menilai, saltik tersebut merupakan bentuk ketidakprofesionalan Bawaslu Jakarta Pusat.

"Kami akan melaporkan Anggota, Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP. Karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2023).

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti sampaikan kami tidak mungkin memutar hadir di bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," sambungnya.

Baca Juga: TKN Beberkan Alasan Gibran Tidak Perlu Hadiri Pemanggilan Bawaslu 2 Januari 2024

Selain karena alasan saltik, pelaporan juga dilakukan atas dasar lainnya.

"Alasan ketidakprofesional dan ketua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian dan tanggal pada 3 Desember 2023, kalau kita mengacu kepada perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," tutur Fritz.

"Dan sekarang kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau dihitung sejak kapan? Itu merupakan suatu pertanyaan besar yang akan kami tanyankan besok pada saat hadiri ke Bawaslu Jakarta Pusat," sambungnya.

Fritz menegaskan, kegiatan Gibran bagi-bagi susu di car free day atau hari bebas kendaraan bermotor bukan aktivitas politik, apalagi kampanye.

"Bahwa peristiwa 3 Desember 2023 bukanlah tindakan kampanye. Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi-misi kampanye tidak memiliki citra diri yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana dimaksud oleh PKPU 15 tahun 2023," kata Fritz.

Baca Juga: TKN Pastikan Gibran Hadir Panggilan Bawaslu Jakpus Rabu 3 Januari

TKN Soroti Saltik di Surat Bawaslu

Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengakui pihaknya memang menyarankan cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk tidak hadir dalam pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024, meski surat panggilan diakui sudah diterima.

Habiburokhman menyampaikan alasan mengapa pihaknya menyarankan Gibran tidak perlu hadir. Alasan utamanya ialah karena salah tik atau saltik dari pihak Bawaslu Jakpus dalam surat pemanggilan tertanggal 29 Desember 2023 yang dikirimkan ke kantor sekretariat TKN di Slipi, Jakarta Barat. TKN menerima surat tersebut pada besok harinya pukul 16.26 WIB.

Kesalahan penulisan itu ada di tanggal pemanggilan. Seharusnya, Bawaslu Jakpus menuliskan pemanggilan Gibran untuk 2 Januari 2024, tetapi di surat tertulis 2 Januari 2023.

"Ini suratnya, jadi dipanggil pertama untuk hadir ya tanggal 2 Januari 2023, ini surat yang tidak masuk akal ini dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena di panggil untuk setahun kemarin," kata Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2023).

Berdasarkan saltik Bawaslu Jakpus dalam surat pemanggilannya tersebut, TKN lantas menyarankan Gibran untuk tidak perlu hadir dalam pemanggilan terkait.

"Makanya Mas Gibran kami sarankan tidak hadir karena surat panggilannya cacat secara formil. Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," kata Habiburokhman.

Hadir Panggilan Rabu

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memastikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka bakal memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Rabu (3/1).

Kepastian kehadiran Gibran itu disampaikan Walil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Habiburokhman menyampaikan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan ulang dari Bawaslu yang diterima di sekretariat di Slipi, Jakarta Barat pada Selasa sore ini.

"Ada surat juga, kedua, hari Selasa tertanggal 2 Januari 2024, diterima di Slipi, tempat yang sama di sekretariat Slipi pada tanggal 2 Januari 2024 pada pukul 17.35 ya untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00. Sebetulnya ini nggak sampai 1x24 jam tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," tutur Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Kendati begitu, setelah berkoordinasi dengan Gibran, TKN memastikan kehadiran Gibran pada Rabu siang.

"Tetapi kami bekoordinasi dengan Mas Gibran, ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok," kata Habiburokhman.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menegaskan hal senada. Ia menyampaikan Gibran akan hadir di Bawaslu sesuai jam yang tertera pada undangan. Adapun Gibran akan didampingi perwakilan dari TKN, salah satunya Habiburokhman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI