Suara.com - Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf melayangkan somasi terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Sebab, mereka menganggap empat laporan terkait dugaan pelanggaran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.
"Somasi ini berkaitan dengan tuntutan kami agar Bawaslu bersikap adil dalam proses penindakan perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat," kata salah satu advokat, Said Kemal Zulfi, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Kemal menjelaskan somasi ini merupakan kelanjutan dari beberapa laporan yang diajukan tiga orang kliennya, Mirza Zulkarnaen, Ichwan Setiawan, dan Muhammad Fauzi.
Baca Juga: Bawaslu Jadwalkan Ulang Pemanggilan PSI Soal Baliho Jatuh Timpa Pemotor, Apa Sebabnya?
Adapun empat laporan kliennya, di antaranya yakni pada Jumat, 24 November 2023, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu RI dengan nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, dengan pelapor Muhammad Fauzi dan terlapor Gibran perihal dugaan pelanggaran pemilu pada saat acara Desa Bersatu oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang dihadiri Gibran.
Kemudian, pada 11 Desember 2023, pihak Pelapor Muhammad Fauzi kembali melaporkan Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan bagi-bagi susu kotak di kawasan Car Free Day (CFD), di Jakarta Pusat, Minggu 3 Desember 2023.
Selanjutnya, pada 15 Desember 2023, Pelapor Ichwan Setiawan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu agi terhadap Gibran Rakabuming Raka karena melakukan kampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan, Minggu 10 Desember 2023.
Selain itu, Pelapor Mirza Zulkarnaen melaporkan Zulkifli Hasan terkait dugaan pelanggaran administratif tentang tata cara, prosedur, atas mekanisme kampanye di acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI), di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 19 Desember 2023.
"Empat laporan ini ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Ini yang menjadi perhatian serius kami, sehingga hari ini kami menyampaikan somasi kepada Ketua Bawaslu RI," tandas Kemal.
Baca Juga: Demo Di Bawaslu, Partai Buruh Keluhkan Diskriminasi Caleg Pekerja