Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memastikan akan kembali memanggil calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka perihal dugaan pelanggaran bagi-bagi susu gratis saat car free day atau CFD di Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Gibran.
"Ada, hari ini suratnya akan kami kirim," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Rencananya, Gibran akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Rabu (3/1) besok.
Bawaslu juga telah mengirimkan surat pemanggilan ke rumah Gibran yang berada di Solo, Jawa Tengah.
"Kami juga kirimnya ke rumah di Solo, kediaman Pak Gibran tapi melalui ekspedisi," ungkap dia.
"Ada fakta dan temuan baru sehingga kami perlu mengundang Pak Gibran untuk kami klarifikasi," ujar Dimas.
Gibran Tak Penuhi Panggilan Bawaslu
Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran dalam pemeriksaan kasus kampanye di CFD hari ini. Namun, Gibran mangkir dari panggilan tersebut.
Baca Juga: Bantah Diintervensi Istana, Bawaslu Jakpus: Kalau Ada, Kasus Gibran Pasti Tak Diusut
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran mengatakan tidak menerima surat pemanggilan tersebut.