Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membantah adanya intervensi dari Istana dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro menjelaskan, tidak ada intervensi dari mana pun dalam menangani kasus ini, termasuk dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku ayah kandung Gibran.
“Tidak ada, tidak ada sama sekali, ya,” kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).
Jika ada intervensi dari pihak Istana, Dimas mengaku pihaknya tidak akan mengusut kasus ini.
“Kalau ada intervensi dari Istana, kami nggak menangani prosesnya lah, kami kan masih menangani proses penangannya, tetap lanjut,” ujar Dimas.
Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran dalam pemeriksaan kasus kampanye di CFD, Selasa ini.
Namun, Gibran mangkir dari panggilan tersebut. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran mengaku tidak menerima surat pemanggilan tersebut.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma'ruf kepada wartawan, Selasa (2/1/2023).
Aminuddin memastikan, Gibran sebagai peserta Pilpres tentu sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bawaslu Jadwalkan Ulang Pemanggilan PSI Soal Baliho Jatuh Timpa Pemotor, Apa Sebabnya?
"Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi," ujar Aminuddin.