Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menanggapi absennya calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam pemanggilan untuk kasus dugaan pelanggaran bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Jakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro memastikan pihaknya sudah mengirimkan surat tersebut kepada putra sulung Presiden Jokowi.
Bahkan, surat pemanggilan yang dikirim pada 29 Desember 2023 itu disebut sudah diterima oleh tim Gibran.
"Intinya kami sudah mengirim surat itu ke kantor yang di Slipi, dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda terima surat ini. Jadi kalau misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kita kan tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," kata Dimas di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2023).
Diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran dalam pemeriksaan kasus kampanye di CFD hari ini. Namun, Gibran mangkir dari panggilan tersebut.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran mengaku tidak menerima surat pemanggilan tersebut.
"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma'ruf kepada wartawan, Selasa (2/1/2023).
Aminuddin memastikan, Gibran sebagai peserta Pilpres tentu sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi," ujar Aminuddin.
Sementara itu mengenai pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Gibran hari ini, Aminuddin memastikan Gibran maupun yang mewakili tidak akan hadir. Ia menegaskan pihaknya menunggu surat resmi dari Bawaslu.