Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi beredarnya video warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia yang mengaku bahwa namanya tidak termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, pihaknya masih mengautentifikasi video tersebut, agar tidak menjadi disinformasi.
"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," kata Idham kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Dia juga menjelaskan, ada kategori khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT luar negeri. Mereka akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPLKN).
Idham menjelaskan, mereka yang masuk dalam DPLKLN harus memiliki catatan belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri.
"Jika ada pemilih luar negeri yang sampai saat ini belum pernah terdaftar sama sekali, maka pemilih tersebut dikategorikan sebagai pemilih di DPKLN," ujar dia.
Kembali Mengecek
KPU sendiri menganjurkan agar para pemilih di luar negeri kembali mengecek dan memastikan secara daring nama mereka sudah terdaftar dalam DPT luar negeri.
"Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT LN, maka dapat mengecek website cek DPT online," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Jadwalkan Ulang Pemanggilan PSI Soal Baliho Jatuh Timpa Pemotor, Apa Sebabnya?
Sebelumnya diberitakan, beredar video yang menunjukkan seorang WNI di Kuala Lumpur, Malaysia mengklaim dirinya tidak termasuk dalam DPT Pemilu 2024.