Suara.com - Temukan Stiker Kampanye Pemilu 2024 di Bus TransJakarta? Segera Laporkan!Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza, meminta semua pihak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti stiker di dalam armada Transjakarta.
Jika ada pelanggan yang melihat, Welfizon meminta segera dilaporkan ke petugas.
Nantinya, pihak Transjakarta akan segera meneruskan laporan tersebut ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan,” ujar Welfizon dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Sebagai antisipasi, Welfizon menyatakan siap menjaga armadanya dari alat peraga kampaye dengan membuat larangan tertulis pada rangkaian bus dan mengimbau seluruh penumpang mematuhi aturan tersebut.
“Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa TransJakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh armada transportasi umum milik Pemprov seperti Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko bersih dari atribut dan alat peraga kampanye.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengatakan, imbauan tersebut wajib dipatuhi sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Tertulis pada Pasal 70 ayat (g), alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.
Baca Juga: TPN Klaim Ganjar-Mahfud Datangi 178 Lokasi Kampanye Dalam 1 Bulan: Jauh Di Atas Paslon Lain
“Kita semua sepakat ya bahwa selama itu trasnsportasi publik resmi milik Pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” ucapnya.