Temukan Stiker Kampanye Pemilu 2024 di Bus TransJakarta? Segera Laporkan!

Selasa, 02 Januari 2024 | 15:05 WIB
Temukan Stiker Kampanye Pemilu 2024 di Bus TransJakarta? Segera Laporkan!
Seorang penumpang geram melihat stiker caleg dipasang di kursi TransJakarta. (X.com/rafenditya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Temukan Stiker Kampanye Pemilu 2024 di Bus TransJakarta? Segera Laporkan!Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza, meminta semua pihak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti stiker di dalam armada Transjakarta.

Jika ada pelanggan yang melihat, Welfizon meminta segera dilaporkan ke petugas.

Nantinya, pihak Transjakarta akan segera meneruskan laporan tersebut ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan,” ujar Welfizon dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: TPN Klaim Ganjar-Mahfud Datangi 178 Lokasi Kampanye Dalam 1 Bulan: Jauh Di Atas Paslon Lain

Sebagai antisipasi, Welfizon menyatakan siap menjaga armadanya dari alat peraga kampaye dengan membuat larangan tertulis pada rangkaian bus dan mengimbau seluruh penumpang mematuhi aturan tersebut.

“Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa TransJakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh armada transportasi umum milik Pemprov seperti Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko bersih dari atribut dan alat peraga kampanye.

Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengatakan, imbauan tersebut wajib dipatuhi sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Tertulis pada Pasal 70 ayat (g), alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik serta di pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.

Baca Juga: 45 Hari Menuju Pemilu, Ganjar: Kita Gaspol Gerakan Sistematis, Seperti Putusan MK

“Kita semua sepakat ya bahwa selama itu trasnsportasi publik resmi milik Pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” ucapnya.

Ismail juga mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu tahun 2024 agar tidak menempelkan stiker-stiker yang dapat merusak estetika pada transportasi umum.

“Kita harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya. Sehingga keinginan keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI