Target pengerjaan tersebut rampung dalam waktu 5-6 hari ke depan.
Istianti mengatakan, jika nantinya ditemukan surat suara yang rusak, maka akan dibuatkan berita acara, untuk mendapatkan penggantian. Kemudian surat suara yang rusak akan dimusnahkan dengan disaksikan stakeholder terkait seperti Bawaslu serta pihak keamanan TNI-Polri.
Berikut merupakan kriteria surat suara yang dinyakatan rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pemilu nanti:
1. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda;
2. Surat suaranya kusut, mengkerut, sobek;
3. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilunya;
4. Nama dan logo partai tidak lengkap;
5. Logo KPU tidak jelas;
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkam kesan sudah di coblos;
Baca Juga: 45 Hari Menuju Pemilu, Ganjar: Kita Gaspol Gerakan Sistematis, Seperti Putusan MK
7. Foto calon dan pasangan calon buram;