Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat telah rampung melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 nanti.
Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti mengatakan, ada sebanyak 50.183 orang yang telah direkrut untuk disebar di 7.919 TPS yang berada di wilayah Jakarta Barat.
“Jadi satu TPS ada tujuh, dikali 7.619 hasilnya adalah 50.183 orang sudah berhasil kami rekrut,” kata Istianti, di GOR Kebon Jeruk, Selasa (2/1/2024).
Istianti mengaku, mereka yang lolos untuk menjadi anggota KPPS dipastikan lolos tes kesehatan. Hal ini guna meminimalisir korban tewas akibat padatnya penghitungan suara seperti pada Pemilu 2019 silam.
Baca Juga: 45 Hari Menuju Pemilu, Ganjar: Kita Gaspol Gerakan Sistematis, Seperti Putusan MK
“Kami umumkan setiap kelurahan mereka adalah orang-orang yang sudah lulus dengan kriteria dan terutama lolos tes kesehatan,” jelas Istianti.
Isti juga memastikan puluhan ribu anggota KPPS tersebut dipastikan layak dan siap bekerja saat Pemilu 2024, yang jatuh pada 14 Februari mendatang
“Mereka siap bekerja pada 14 Februari 2024,” ucapnya.
Diketahui bersama, pada hari ini, KPU Jakarta Barat tengah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Dapil 3 DPR RI, yang meliputi wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Total ada 1.955.032 plus 2 persen surat suara yang disortir dan dilipat, sebelum didistribusikan ke TPS-TPS yang berada di wilayah Jakarta Barat.
Baca Juga: Pesan Jokowi Ke KPU: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai, Apalagi Mencoba Melenceng
1,9 juta surat suara tersebut diketjakan oleh 210 warga Jakarta Barat, yang sebelumnya telah direkrut oleh KPU tingkat kota.
Target pengerjaan tersebut rampung dalam waktu 5-6 hari ke depan.
Istianti mengatakan, jika nantinya ditemukan surat suara yang rusak, maka akan dibuatkan berita acara, untuk mendapatkan penggantian. Kemudian surat suara yang rusak akan dimusnahkan dengan disaksikan stakeholder terkait seperti Bawaslu serta pihak keamanan TNI-Polri.
Berikut merupakan kriteria surat suara yang dinyakatan rusak dan tidak bisa digunakan dalam Pemilu nanti:
1. Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, banyak noda;
2. Surat suaranya kusut, mengkerut, sobek;
3. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilunya;
4. Nama dan logo partai tidak lengkap;
5. Logo KPU tidak jelas;
6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkam kesan sudah di coblos;
7. Foto calon dan pasangan calon buram;
8. Warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.