Suara.com - Enam prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Keenam tersangka merupakan bagian dari 15 anggota yang sebelumnya ditahan karena diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan.
Kepala Penerangan Kodam atau Kapendam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison menyebut para tersangka masing-masing berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku,” kata Richard kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Richard memastikan Denpom IV/Surakarta hingga kekinian masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dia juga memastikan siapapun anggota yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan ini akan diproses hukum hingga tuntas.
"Siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang- undangan yang berlaku,” ujarnya.
Tujuh Korban
Tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI. Peristiwa ini terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Ketujuh korban masing-masing bernama Slamet Andono (26), Arif Diva (20), Jaya Iqbal (22), Dimas Irfandi, Yanuar (22), Parjono (51), dan Lukman (19). Dua di antaranya Slamet dan Arif hingga kekinian masih dirawat intensif.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut Komadan Kodim atau Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah melakukan beberapa langkah menyikapi peristiwa penganiayaan ini. Salah satunya, memberikan santunan kepada para korban.
Baca Juga: Kompak Berbaju Putih, Jokowi dan Iriana Bakal Resmikan Terminal hingga Jembatan di Jawa Tengah
"Dandim sudah memberikan pernyataan ya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya," kata Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12/2023).
Di sisi lain Agus menyebut Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak juga telah memerintahkan satuannya untuk memproses anggota yang terlibat melakukan penganiayaan.
"Bapak KSAD sudah memerintahkan unsur satuan terkaitnya untuk menangani masalah itu," pungkasnya.