Gibran Rakabuming Tak Hadiri Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Hari Ini, Apa Alasannya?

Selasa, 02 Januari 2024 | 10:21 WIB
Gibran Rakabuming Tak Hadiri Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Hari Ini, Apa Alasannya?
Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. [Dok. TKN Prabowo-Gibran]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menunggu kepastian dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait pemanggilan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat berencana memanggil Gibran pada Selasa siang ini. Tetapi kubu Gibran menunggu kepastian ulang dari Bawaslu, sebab pihak Gibran mengaku belum menerima surat pemanggilan terkait.

"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," kata Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma'ruf kepada wartawan, Selasa (2/1/2023).

Aminuddin memastikan, Gibran sebagai peserta Pilpres tentu sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi," ujar Aminuddin.

Sementara itu mengenai pemanggilan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Gibran hari ini, Aminuddin memastikan Gibran maupun yang mewakili tidak akan hadir. Ia menegaskan pihaknya menunggu surat resmi dari Bawaslu.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai wali kota dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," kata Aminuddin.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat berencana memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (2/1/2024) depan. Rencana pemeriksaan di awal tahun itu terkait aksi Gibran yang membagi-bagikan susu di kawasan Car Free Day Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (31/12/2023).

Baca Juga: Kampanye Hari Ke-36: Ganjar Muter-muter Di Demak, Mahfud Ziarah Ke Makam Bung Hatta

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat itu menyebutkan, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya segera memutuskan kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Putusan itu akan diumumkan pada Rabu (3/12).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI