Kala Eks Panglima TNI Senggol Dandim Boyolali Karena Pernyataan Soal Penganiayaan Relawan Ganjar Gak Nyambung

Selasa, 02 Januari 2024 | 08:59 WIB
Kala Eks Panglima TNI Senggol Dandim Boyolali Karena Pernyataan Soal Penganiayaan Relawan Ganjar Gak Nyambung
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa. [Instagram/jenderaltniandikaperkasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Panglima TNI sekaligus Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andika Perkasa merasa pernyataan Komandan Kodim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo tentang anggota TNI yang diduga menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah, tidak singkron dengan bukti hingga keterangan korban.

Sebab, Andika meyakini bahwa penganiayaan tersebut bukan disebabkan adanya kesalahpahaman.

Kalau melihat keterangan yang disampaikan Wiweko, ada kesalahpahaman yang muncul antara anggota TNI dengan rombongan relawan Ganjar.

Tetapi, Andika tak yakin dengan pernyataan yang disampaikan Wiweko tersebut.

"Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim. Di situ jelas, kalau dari videonya, tidak ada proses kesalahpahaman," kata Andika dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

"Yang ada adalah langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," sambungnya.

Andika juga tak sepakat dengan pernyataan Wiweko yang menyebut tindakan anggota TNI terjadi secara spontan.

Justru ia menduga, Wiweko mendapatkan keterangan dari bawahan.

"Kira-kira pangkatnya antara Kapten dengan Mayor, tergantung berapa lama sudah menjabat. Jadi mungkin data awal introgasi awal dilakukan di level Kompi, itu yang kemudian dilaporkan ke atas sampai dengan Komandan Kodim," jelasnya.

Baca Juga: Andika Perkasa: Dandim Harus Tindak Prajurit Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Kalau Tak Mau Karir Rusak!

Lebih lanjut, Andika mengatakan, kapasitas komandan kodim saat menyampaikan keterangan itu seharusnya bukan sebagai atasan dari pihak yang melakukan tindak pidana, tetapi sebagai penegak hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI