Peristiwa Boyolali Jadi Ujian Integritas Pemilu, TPN: Jangan Sampai Jadi Noda Demokrasi Kita

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 02 Januari 2024 | 05:00 WIB
Peristiwa Boyolali Jadi Ujian Integritas Pemilu, TPN: Jangan Sampai Jadi Noda Demokrasi Kita
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peristiwa penganiayaan sejumlah relawan Ganjar-Mahfud yang dilakukan oleh oknum aparat TNI di Boyolali menjadi ujian integritas Pemilu 2024.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Todung Mulya Lubis menyebut bahwa Tragedi Boyolali akan menjadi salah satu pertaruhan wajah demokrasi Indonesia di dunia internasional untuk menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.

"Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,” ujar Todung di Media Center TPN Jakarta, Senin (1/1/2023).

Ia kemudian merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, dan dalam hal ini tidak mengalami penganiayaan seperti yang terjadi di Boyolali.

Baca Juga: Andika Perkasa: Dandim Harus Tindak Prajurit Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud Kalau Tak Mau Karir Rusak!

"Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut," ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan Firman Jaya Daeli. Ia berharap penyelesaian hukum dalam kasus ini berlangsung secara cepat dan transparan.

"Untuk mengembalikan kepercayaan dan harapan publik pada kredibilitas proses Pemilu, khususnya Pilpres,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dandim 0724/Boyolali Letkol (Inf) Wiweko Wulang Widodo mengklaim, anggota TNI yang menganiaya relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali terjadi spontan karena ada kesalahpahaman.

"Info sementara peristiwa itu terjadi secara spontanitas karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak," kata Wiweko dalam konferensi pers, Minggu (31/12/2023).

Baca Juga: Diaspora Pendukung Ganjar-Mahfud Sesalkan Pengeroyokan Relawan: Mencoreng Citra di Mata Internasional

Kronologis

Menurut Wiweko, kronologi insiden itu terjadi pada pukul 11.15 WIB di depan Asrama Kompi Senapan Yonif Raider 408/Suhbrastha.

Sebelum kejadian terjadi, kata Wiweko, para prajurit TNI di tempat tersebut sedang melakukan olahraga bola voli. Lalu, para prajurit mendengar suara bising dari knalpot brong sepeda motor yang melintas secara terus menerus.

"Kemudian beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama dan menuju jalan depan asrama untuk mencari sumber suara knalpot brong tersebut,” ujar Wiweko.

“Untuk ingatkan pengendara untuk membubarkan dan terjadilah penganiayaan terhadap pengguna knalpot brong tersebut," tambah dia.

Wiweko menjelaskan penganiayaan kemudian terjadi dan beberapa korban kemudian dibawa ke RS Pandanaran Boyolali untuk mendapat pertolongan.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud ini terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023) siang.

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi sebelumnya juga menyebut 15 anggota yang diduga melakukan penganiayaan telah ditahan.

"Telah memerintahkan Danyonif Raider 408/SbhDenpom IV/4 Surakarta untuk menahan 15 prajurit terduga kasus penganiayaan," kata Kristomei lewat keteranganya, Sabtu (30/12).

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo telah melakukan beberapa langkah menyikapi peristiwa penganiayaan yang dilakukan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud, salah satunya memberikan santunan kepada para korban.

"Dandim sudah memberikan pernyataan ya tentang kejadian yang di Boyolali itu. Kemudian Dandim juga sudah melakukan langkah-langkah, memberikan santunan dan lain sebagainya," kata Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (31/12/2023).

Sementara di sisi lain, kata Agus, KSAD TNI Jenderal Maruli Simanjuntak juga telah memerintahkan satuannya untuk memproses anggota yang terlibat melakukan penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI