Suara.com - Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan meminta Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Jokowi menegur pemerintah daerah yang terindikasi tak netral dalam Pemilu.
"Pemerintah pusat sudah mengatakan netral. Lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral maka Mendagru harus menegur, presiden harus menegur," ujar Anies di Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
"Bukan kontestan yanG harusnya kemudian bertanya mala,h presiden dan Mendagri harus menegur kalau ada daerah yang tidak netral," Anies menambahkan.
Anies sebelumnya menyampaikan ada enam agendanya di berbagai daerah tidak mendapatkan izin dari otoritas setempat.
Baca Juga: Kunjungi Ponpes Al-Ishlah Lamongan, Anies Disambut Puisi Berjudul Jika Presiden Kita Anies Baswedan
Anies menekankan bahwa agendanya ke berbagai daerah merupakan kegiatan yang dilindungi konstitusi. Sebab kampanye merupakan bagian dari proses Pemilu.
"Aktivitas Pemilu itu justru pemerintah daerah harus memfasilitasi bukan. Bahwa netralitas itu adalah semua difalisitasi yang sama," katanya.
Mantan Gubernur Jakarta ini kemudian meminta pemerintah pusat memberi arahan yang tegas kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaran kampanye.
"Saya kita harus minta ketegasan dari pemerintah pusat untuk menegur semua yang membatasi kegiatan berupa kampanye ini," ucap Anies.
6 Agenda Anies Tak Dapat Izin
Baca Juga: Liburan Bareng Keluarga, Anies Bakal Rayakan Tahun Baru 2024 di Jogja
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir menyampaikan, pihaknya mencatat beberapa agenda Anies di berbagai daerah tidak mendapat izin dari otoritas setempat.
Ari menyebut agenda Anies ke berbagai daerah itu sudah berjalan sebelum masa kampanye Pilpres 2024. Menurutnya, terjadinya pelarangan tersebut sebagai sikap Neo Orba.
"Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Anies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ari di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Ari mengatakan, agenda Silaturahmi Akbar Anies dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh, tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Yang kedua, pemerintah Bekasi juga pernah tidak memberi izin Anies memakai Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara senam bersama.
Selanjutnya, Ari menyebut ketika Anies bersafari politik di Pekanbaru, Riau, salah satu venue hendak dipakai turut dilarang untuk dipergunakan.
Keempat, sempat ada upaya pencabutan izin sewaktu Anies berkegiatan di Ciamis dan Tasikmalaya. Namun Pemerintah Daerah Ciamis saat itu tetap memperbolehkan Anies melanjutkan kegiatannya.
"Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan," jelas Ari.
Kemudian, yang sempat menjadi perhatian adalah kala eks Gubernur DKI Jakarta itu tiba-tiba dilarang menggunakan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung. Terakhir, acara Desak Anies yang semulanya digelar di Taman Budaya Nusa Tenggara Barat, venuenya dipindah di sebuah kafe.
"Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah food court," ujar Ari.