Suara.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan merespons terkait enam agendanya di sejumlah daerah yang tidak mendapatkan izin dari otoritas setempat.
Anies menekankan bahwa agendanya ke berbagai daerah merupakan kegiatan yang dilindungi konstitusi.
Sebab agenda yang dijalani Anies itu berbentuk kampanye dan dinyatakan sah sebagai bagian dari Pemilu 2024.
"Aktivitas pemilu itu justru pemerintah daerah harus memfasilitasi bukan. Bahwa netralitas itu adalah semua difasilitasi yang sama," ujar Anies di Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Yakin Anies-Muhaimin akan Menang di Pilpres 2024
Oleh sebab itu, Anies meminta pemerintah pusat memberi arahan yang tegas kepada pemerintah daerah terkait penyelenggara kampanye.
"Saya kita harus minta ketegasan dari pemerintah pusat untuk menegur semua yang membatasi kegiatan berupa kampanye ini," ucap Anies.
Anies juga meminta presiden dan menteri dalam negeri (mendagri) menegur pemerintah daerah yang terindikasi tak netral dalam Pemilu.
"Pemerintah pusat sudah mengatakan netral. Lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral maka mendagri harus menegur, presiden harus menegur," kata Anies.
"Bukan kontestan yanh harusnya kemudian bertanya malah presiden dan Mendagri harus menegur kalau ada daerah yang tidak netral," imbuhnya.
Baca Juga: Anies Diteriaki Prabowo Saat Blusukan di Lamongan, Jubir AMIN: Bercanda, Biar Seru Aja
6 Agenda Anies Tak Dapat Izin
Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir menyampaikan, pihaknya mencatat beberapa agenda Anies di berbagai daerah tidak mendapat izin dari otoritas setempat.
Ari menyebut agenda Anies ke berbagai daerah itu sudah berjalan sebelum masa kampanye Pilpres 2024. Menurutnya, terjadinya pelarangan tersebut sebagai sikap Neo Orba.
"Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Anies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia," kata Ari di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Ari mengatakan, agenda Silaturahmi Akbar Anies dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh, tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat.
Yang kedua, pemerintah Bekasi juga pernah tidak memberi izin Anies memakai Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara senam bersama.
Selanjutnya, Ari menyebut ketika Anies bersafari politik di Pekanbaru, Riau, salah satu venue hendak dipakai turut dilarang untuk dipergunakan.
Keempat, sempat ada upaya pencabutan izin sewaktu Anies berkegiatan di Ciamis dan Tasikmalaya.
Namun Pemerintah Daerah Ciamis saat itu tetap memperbolehkan Anies melanjutkan kegiatannya.
"Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan," jelas Ari.
Kemudian, yang sempat menjadi perhatian adalah kala eks Gubernur DKI Jakarta itu tiba-tiba dilarang menggunakan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung. Terakhir, acara Desak Anies yang semulanya digelar di Taman Budaya Nusa Tenggara Barat, venuenya dipindah di sebuah kafe.
"Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah food court," ujar Ari.