Namun, rapat pleno Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (27/12/2023) kemarin memutuskan bahwa agenda pemeriksaan Gibran tidak lagi diperlukan.
Alasannya, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memiliki informasi yang cukup dari keterangan tiga orang terperiksa, yakni Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yaitu Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Iya salah satu dari hasil klarifikasi itu, juga ada surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya,” kata Sonny.
Adapun larangan kegiatan politik di area CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Gibran sendiri telah membantah berkampanye di area car free day Jakarta.
"Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos," celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi car free day karena ada banyak warga di sana.
Meski demikian, Gibran sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Apa Itu Nepo Baby? Julukan Media Asing untuk Gibran Rakabuming Raka
"Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu," tutur Gibran.