Suara.com - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikin ini dilakukan penyidik setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik pernyataan Aiman yang menuding Polri tak netral di Pemilu 2024.
"Sudah naik penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Keputusan ini, kata Ade, diambil penyidik dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (28/12/2023) kemarin. Rencananya, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Aiman selaku pihak terlapor.
Baca Juga: Prabowo: Hati-hati Tokoh Politik yang Obral Janji dan Omdo
"Nanti kita update rencana tindak lanjutnya," jelas Ade.
Dihubungi terpisah, Aiman mengaku heran dan janggal atas keputusan penyidik tersebut. Pasalnya, dugaan terkait ketidaknetralan Polri dalam Pemilu 2024 tersebut menurut Aiman juga diungkap oleh beberapa media massa nasional.
"Aneh bin janggal, kenapa? Karena apa yang saya sampaikan juga disampaikan jauh lebih detail oleh Majalah Tempo," tutur Aiman.
"Jadi kalau ini masih terus diproses pertanyaannya ada apa? Kenapa kemudian ini diproses hukum?" imbuhnya.