Adapun pernyataan KPU dianggap bisa menimbulkan kebingungan pemilih karena akan mendapatkan dua amplop berisi surat suara.
Selain itu, Bagja juga menyebut adanya potensi pemilih mencoblos surat suara untuk Pilpres dan Pileg sebanyak lebih dari satu kali.
“Surat suara pos, berdasarkan pengalaman, berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih,” ujar Bagja.
Kemudian, hal ini juga dinilai berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya. Sebab, tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari sekali.
Bahkan, Bagja menyebut adanya potensi pelanggaran pidana jika terjadi kerusakan dan penggantian surat suara berikutnya.
Hal lain yang dikhawatirkan Bawaslu ialah potensi penyalahgunaan surat suara yang dianggap akan menimbulkan pidana pemilu.
“Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah/memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara, serta terjadi inefisiensi anggaran negara,” tutur Bagja.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengonfirmasi soal video yang menunjukkan warga negara Indonesia (WNI) di Taipei sudah mendapatkan surat suara Pemilu 2024. Hasyim menjelaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirim surat suara lebih cepat ke Taiwan lantaran mengantisipasi Chinese New Year atau Tahun Baru China.
Sebab, PT Pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali pada tanggal 7 Februari atau seminggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terakhir.
"Berdasarkan pertimbangan tersebutlah, kemudian PPLN Taipei mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara metode pos lebih awal," katanya di Kantor KPU RI, Selasa (26/12).