KPU Jelaskan Alasan Menyatakan Surat Suara di Taipei Rusak

Kamis, 28 Desember 2023 | 17:57 WIB
KPU Jelaskan Alasan Menyatakan Surat Suara di Taipei Rusak
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menjelaskan alasan pihaknya tetap akan menetapkan surat suara yang tersebar di Taipei sebelum jadwal sebagai surat suara rusak.

Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai surat suara tersebut tidak bisa dianggap rusak karena dinilai akan menimbulkan berbagai kerawanan pemilu.

“Surat itu dikirim tapi digunakan sebelum tanggalnya, oleh karenanya karena di luar prosedur penggunaannya. Bentuk surat suara apapun, baik dalam maupun luar negeri, di luar prosedur menjadi surat suara yang rusak,” kata Betty di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Menurut dia, KPU melalui kesekjenan telah melakukan mitigasi terhadap penyebaran surat suara yang seharusnya belum diterima pemilih di Taipei.

“Surat suara yang 30 ribuan sempat terkirim itu kami anggap rusak, jadi ketika nanti return to sender kepada PPLN Taipei itu akan disilangi surat suara rusak,” ujar Betty.

“Nah surat suara yang baru itu sudah ada langkah mitigasinya. Jadi surat suara yang baru nanti dikirim ulang, mereka akan coblos, yang dihitung hanya surat suara sesuai langkah mitigasi yang dilakukan oleh kesekjenan,” tambah dia.

Sekadar informasi, Bawaslu tidak sependapat dengan KPU mengenai penanganan beredarnya surat suara Pemilu 2024 di Taipei yang tidak sesuai jadwal. Pasalnya, KPU menyatakan 62.552 surat suara yang beredar di Taipei masuk dalam kategori rusak. Jumlah surat suara tersebut terdiri dari masing-masing 31.276 untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.

Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih di Taipei tidak bisa dinyatakan rusak.

“Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Kamis.

Baca Juga: Etik Pemilu Hanya Aturan Delegasi UU, Yusril Ihza Mahendra: Tak Bisa Batalkan Putusan MK dan Tahapan Pilpres

Menurut dia, KPU tidak memiliki alasan hukum yang jelas dalam menyatakan surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI