Etik Pemilu Hanya Aturan Delegasi UU, Yusril Ihza Mahendra: Tak Bisa Batalkan Putusan MK dan Tahapan Pilpres

Kamis, 28 Desember 2023 | 17:23 WIB
Etik Pemilu Hanya Aturan Delegasi UU, Yusril Ihza Mahendra: Tak Bisa Batalkan Putusan MK dan Tahapan Pilpres
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi persoalan etik yang menghantui penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Merespons persoalan etik, Yusril menilai bahwa norma etik dalam penyelenggara etik, kedudukannya berada di bawah undang-undang seperti peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

DKPP menyidangkan penyelenggara Pemilu berdasarkan aturan delegasi dari UU yang berbentuk Peraturan dibawah UU (Peraturan DKPP).

"Jadi Norma etik dalam penyelanggara Pemilu, bukan etika yang dikenal dalam konsep filsafat hukum, berbeda konsep seperti yang ada di MKMK, Dewas KPK, DKPP," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: KPU Ogah Lanjutkan Saran Perbaikan Bawaslu Soal Surat Suara yang Tersebar di Taipei

Ia menegaskan bahwa keputusan DKPP tidak bisa membatalkan keputusan KPU.

"Semua lembaga etik kedudukannya menegak norma etik yang berada di bawah undang-undang, sehingga tidak bisa (secara teoritis, konseptual, praktik) Putusan Lembaga Peradilan Etik seperti DKPP membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Capres-Cawapres," katanya.

Putusan DKPP, lanjut Yusril, berkaitan dengan anggota KPU dilaporkan karena menerima pendaftaran salah satu pasangan capres-cawapres, tidak memiliki dampak hukum apapun.

Hal itu lantaran hanya bersifat norma etik yang melanggar aturan dibawah UU saja, karena norma etik saat ini juga sudah dibekukan dalam Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang.

"Norma etik yang ada saat ini dalam MKMK, DKPP, Dewas KPK, bukanlah norma etik fundamental sebagaimana dalam filsafat hukum. Sehingga sangat berbeda, dan implikasi sebatas norma etik yang mengikat pribadi penyelanggara negara tersebut bukan kepada keputusan atau putusan hukum yang diambil secara kelembagaan," jelas Yusril.

Baca Juga: KPU Nyatakan Ribuan Surat Suara Dikirim Lebih Awal Di Taiwan Rusak, Bawaslu Beda Pendapat: Berpotensi Pidana!

Selain itu, Yusril memberikan contoh seperti pertemuan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bertemu dengan Mantan Menteri Pertanian Yasin Limpo, itu secara etik itu bersalah lantaran pertemuan tersebut, namun belum tentu melanggar hukum.

Penyidik harus melakukan investigasi apakah dalam pertemuan tersebut bersifat transaksional atau tidak.

"Sehingga, putusan etik dalam penyelenggaran pemilu seperti DKPP nantinya, tidak mempengaruhi proses pilpres yang sudah berjalan karena hanya berdampak kepada personal bukan kelembagaan, dan apalagi dalam kasus tersebut KPU hanya melaksanakan Putusan MK," tegas Yusril.

"Sekali lagi, KPU hanya melaksanakan Putusan MK 90 dan telah dikuatkan dalam Putusan MK 141, KPU telah menjalankan perintah konstitusi, apapun putusan DKPP tidak ada menggugurkan capres-cawapres atau membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres dan faktanya saat ini kampanye sudah berjalan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI