Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi persoalan etik yang menghantui penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Merespons persoalan etik, Yusril menilai bahwa norma etik dalam penyelenggara etik, kedudukannya berada di bawah undang-undang seperti peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
DKPP menyidangkan penyelenggara Pemilu berdasarkan aturan delegasi dari UU yang berbentuk Peraturan dibawah UU (Peraturan DKPP).
"Jadi Norma etik dalam penyelanggara Pemilu, bukan etika yang dikenal dalam konsep filsafat hukum, berbeda konsep seperti yang ada di MKMK, Dewas KPK, DKPP," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Ia menegaskan bahwa keputusan DKPP tidak bisa membatalkan keputusan KPU.
"Semua lembaga etik kedudukannya menegak norma etik yang berada di bawah undang-undang, sehingga tidak bisa (secara teoritis, konseptual, praktik) Putusan Lembaga Peradilan Etik seperti DKPP membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Capres-Cawapres," katanya.
Putusan DKPP, lanjut Yusril, berkaitan dengan anggota KPU dilaporkan karena menerima pendaftaran salah satu pasangan capres-cawapres, tidak memiliki dampak hukum apapun.
Hal itu lantaran hanya bersifat norma etik yang melanggar aturan dibawah UU saja, karena norma etik saat ini juga sudah dibekukan dalam Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-undang.
"Norma etik yang ada saat ini dalam MKMK, DKPP, Dewas KPK, bukanlah norma etik fundamental sebagaimana dalam filsafat hukum. Sehingga sangat berbeda, dan implikasi sebatas norma etik yang mengikat pribadi penyelanggara negara tersebut bukan kepada keputusan atau putusan hukum yang diambil secara kelembagaan," jelas Yusril.
Baca Juga: KPU Ogah Lanjutkan Saran Perbaikan Bawaslu Soal Surat Suara yang Tersebar di Taipei
Selain itu, Yusril memberikan contoh seperti pertemuan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK bertemu dengan Mantan Menteri Pertanian Yasin Limpo, itu secara etik itu bersalah lantaran pertemuan tersebut, namun belum tentu melanggar hukum.