Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada perubahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri meski empat daerah yaitu Praha, Hong Kong, New York, dan Frankfurt mengalami perubahan metode pemungutan suara.
"Total tetap 40 jenis TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang awalnya TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) ada 31, hanya menjadi 4 TPSLN karena premis hanya memuat 2.000-an orang. Lalu kemudian, pos yang tadinya 9, karena keputusan itu akhirnya menjadi 36 TPS pos," kata Betty di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Menurutnya, rapat pleno mengenai perubahan metode tersebut dilakukan karena akan menimbulkan perubahan DPT dengan klausul jumlah TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
"Karena ini mempengaruhi penetapan DPT yang sudah kami tetapkan di tanggal 2 Juli 2023, salah satu klausul di dalamnya memuat jumlah TPS, TPSLN, Pos, dan KSK," ujar Betty.
Baca Juga: KPU Sempat Bahas Somasi Roy Suryo 'Tukang Fitnah' dalam Rapat Pleno
Dengan begitu, jumlah DPT secara keseluruhan tidak berubah. Hanya saja, jumlah pemilih dengan metode pemungutan suara yang mengalami perubahan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menerangkan perubahan pada metode pemungutan suara di empat daerah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yaitu Praha, Hong Kong, New York, dan Frankfurt. Hasyim menjelaskan dalam perubahan ini, terjadi penurunan jumlah TPSLN.
“Berdasarkan perubahan metode pemilih di empat PPLN, metode TPSLN menjadi 807. Berarti mengalami penurunan jumlah TPS dan layanan penggunaan TPS karena situasi lokal seperti di Hong Kong,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Kemudian, dia menjelaskan jumlah KSK yang sebanyak 1.582 juga mengalami penurunan di Praha tetapi meningkat di Frankfurt. Adapun jumlah penggunaan metode pos berubah dari semula 651 menjadi 686.
“Totalnya, metode layanan yang akan digunakan PPLN untuk melayani pemilih luar negeri meliputi tiga metode tersebut adalah 3.075,” ujar Hasyim.
Baca Juga: Pemungutan Suara di Luar Negeri Makin Banyak Menggunakan Pos, Bawaslu: Kerawanannya Lebih Tinggi
Dalam paparannya, Hasyim menjelaskan ada 211 pemilih di Praha yang akan melakukan pemungutan suara di TPSLN, tidak ada penggunaan KSK, dan metode pos akan dilakukan untuk 172 pemilih.
Kemudian, di Hong Kong akan ada 4 TPSLN untuk 2.390 pemilih dan metode pos untuk 162.301. Dari yang awalnya ada 31 TPSLN, berkurang menjadi 4 TPSLN. Lalu, tidak ada penggunaan KSK di Hong Kong, serta jumlah pemilih menggunaan metode pos meningkat dari 88.517 menjadi 162.301 dengan jumlah pos dari 9 menjadi 36.
Untuk New York, perubahan terjadi berupa peningkatan jumlah TPSLN dari 2 menjadi 5 untuk 2.352 pemilih, jumlah pos dari 1 menjadi 5 untuk 1.962 pemilih, dan KSK dari 2 menjadi 5 untuk 6.647 pemilih.
Lalu di Frankfurt, terjadi peningkatan jumlah TPSLN dari 1 menjadi 5 untuk 4.290 pemilih, tidak menggunakan KSK, dan jumlah pos dari 1 menjadi 5 untuk 7.147 pemilih.