KPU Ogah Lanjutkan Saran Perbaikan Bawaslu Soal Surat Suara yang Tersebar di Taipei

Kamis, 28 Desember 2023 | 14:50 WIB
KPU Ogah Lanjutkan Saran Perbaikan Bawaslu Soal Surat Suara yang Tersebar di Taipei
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantornya, Senin (18/12/2023). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menindaklanjuti saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal suat suara yang sudah tersebar di Taipei sebelum jadwalnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan pihaknya akan tetap memberikan surat suara pengganti kepada 31.276 pemilih.

"Kan sudah kami sampaikan, yang surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, meski telah mendapat saran perbaikan dari Bawaslu agar surat suara yang sudah terdistribusi kepada warga negara Indonesia (WNI) di Taipei tidak dinyatakan sebagai surat suara rusak, Hasyim menegaskan pihaknya yang memahami situasi di Taipei.

"Yang tahu situasinya kan KPU," katanya.

Sekadar informasi, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU yang berisi menetapkan 31.276 amplop surat suara yang terkirim melalui pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih, tidak dianggap sebagai surat suara rusak, karena menilai adanya potensi persoalan akan menjadi lebih luas.

Tak Perlu Surat Suara Pengganti

Dengan begitu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. [Suara.com/Dea]

"Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PPLN di wilayah lain dalam hal adanya pengiriman surat suara kepada Pemilih melalui pos di luar waktu yang ditetapkan dan menetapkan bahwa surat suara yang telah dikirim tersebut tidak dianggap sebagai surat suara rusak," tutur Bagja dalam keterangannya.

Baca Juga: KPU Nyatakan Ribuan Surat Suara Dikirim Lebih Awal Di Taiwan Rusak, Bawaslu Beda Pendapat: Berpotensi Pidana!

Lebih lanjut, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan sosialisasi kepada pemilih, khususnya tentang pemungutan suara melalui metode pos di seluruh dunia agar para pemilih tidak mendokumentasikan dan mengunggah ke media sosial karena bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dalam pemungutan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI