Keduanya terbukti dengan sengaja tidak melaporkan pajak pertambahan nilai selama periode Januari 2019-Desember 2019 dari perusahaan mereka, yaitu PT.Yuki Mandiri Indonesia Raya dan PT.Luki Mandiri Indonesia Raya.
Kini, Indra pun ditahan oleh Kejari Jaktim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kontributor : Dea Nabila