Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak sependapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait beredarnya surat suara Pemilu 2024 di Taipei atau Taiwan yang tidak sesuai jadwal yang ditentukan.
KPU sebelumnya menyatakan 62.552 surat suara yang beredar di Taipei masuk dalam kategori rusak. Jumlah surat suara tersebut terdiri dari 31.276 untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.
Namun, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih di Taipei tidak bisa dinyatakan rusak.
“Bawaslu berpandangan bahwa tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Menurut dia, KPU tidak memiliki alasan hukum yang jelas dalam menyatakan surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak.
Adapun pernyataan KPU dianggap bisa menimbulkan kebingungan pemilih karena akan mendapatkan dua amplop berisi surat suara.
Selain itu, Bagja juga menyebut adanya potensi pemilih mencoblos surat suara untuk Pilpres dan Pileg sebanyak lebih dari satu kali.
“Surat suara pos, berdasarkan pengalaman, berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih,” kata Bagja.
Kemudian, hal ini juga dinilai berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara jika terjadi lagi kerusakan surat suara berikutnya. Sebab, tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari sekali.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran di Balik Viralnya TKI Taipei Terima Surat Suara Pemilu
Bahkan, Bagja menyebut adanya potensi pelanggaran pidana jika terjadi kerusakan dan penggantian surat suara berikutnya.