Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal memeriksa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka perihal aksinya bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman hingga Jalan Thamrin.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan pemeriksaan terhadap Gibran tidak diperlukan untuk tindak lanjut kasus ini.
“Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Jakarta Pusat, dianggap cukup untuk tetap meneruskan tindak lanjut keputusan tersebut berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang sudah ada,” kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/12/2023).
Selanjutnya, lanjut dia, Bawaslu Jakarta Pusat akan membacakan putusan perihal dugaan kampanye Gibran di CFD pada Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Viral! Detik-detik Anies Ditampar Pria Berkaos AMIN Saat Kampanye
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani mengklaim pihaknya tak merencanakan adanya kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran Rakabuming Raka saat CFD pada Minggu (3/12/2023) lalu.
Dia mengaku tak mengetahui siapa pihak yang membawakan susu tersebut. Kegiatan bagi-bagi susu ini menjadi dugaan pelanggaran kampanye karena area CFD dilarang dipakai untuk kegiatan politik.
"Kami nggak tahu susu itu dari awal kita jalan tidak ada susu pas mau pulang, makanya kalau teman teman lihat susunya bentuknya masih kardus dan jumlahnya itu kalau nggak salah tiga sampai empat dus," ujar Zita di kantor Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, Kamis (21/12/2023).
Zita menyebut awalnya Gibran dan beberapa kader PAN hanya berniat melakukan olah raga bersama. Namun, antusias masyarakat begitu tinggi hingga ia mengikuti berbagai kegiatan di sana hingga durasi di lokasi awalnya 30 menit jadi 2,5 jam.
"Jadi sepanjang perjalanan itu kita tadinya mau olahraga ketika ada musik, dipanggil 'mas Gibran ada musik nih' kita nonton dulu. Jalan lagi ada yang olahraga skateboard," tuturnya.
Baca Juga: Agenda Kampanye Anies-Muhaimin Hari Ini Ke Jawa Timur, Berikut Jadwal Lengkapnya
"Termasuk soal susu ketika kita jalan ada pembagian susu ya kita terima aja susunya kita bagikan di situ susunya," ucapnya.
Ia pun menegaskan kegiatan tersebut tak termasuk kampanye lantaran tidak ada penggunaan alat peraga kampanye (APK) atau atribut partai politik. Termasuk susu yang dibagikan hanya menggunakan kemasan awal.
Penjelasan soal bagi-bagi susu ini disebut Zita juga sudah disampaikan saat ia dan tiga kader PAN lain dipanggil oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye ini.
"Kalau direncanakan pasti jumlahnya nggak sedikit itu mungkin lebih banyak. Dan nggak di kardus. Saya rasa itu natural bukan yang direncanakan," pungkasnya.