Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei.
Dugaan pelanggaran ini muncul karena viralnya video tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taipei yang mendapatkan surat suara Pemilu 2024 sebelum jadwalnya.
“Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023 diduga melanggar prosedur, khususnya jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa pengiriman surat suara seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara di masing-masing negara.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024,” ujar Bagja.
“Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei,” tambah dia.
Untuk penanganan dugaan pelanggaran administratif tersebut, kata Bagja, akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengonfirmasi soal video yang menunjukkan warga negara Indonesia (WNI) di Taipei sudah mendapatkan surat suara Pemilu 2024. Hasyim menjelaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirim surat suara lebih cepat ke Taiwan lantaran mengantisipasi Chinese New Year atau Tahun Baru China.
Sebab, PT Pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali pada tanggal 7 Februari atau seminggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terakhir.
Baca Juga: Buntut Gibran Cecar SGIE ke Cak Imin, Moderator Debat KPU Bakal Diarahkan Begini
"Berdasarkan pertimbangan tersebutlah, kemudian PPLN Taipei mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara metode pos lebih awal," katanya di Kantor KPU RI, Selasa (26/12/2023).