Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara usai Jubir Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji ditangkap dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Anies meminta Indra untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Semua proses hukum dijalani, itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum dan penting sekali untuk kita menjaga proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan," ujar Anies di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12/2023).
"Siapa pun yang ditemukan oleh penegak hukum melakukan pelanggaran ya harus diproses," lanjutnya,
Baca Juga: Berada dalam Gerakan Perubahan, Keluarga Besar HMI Dukung Anies-Muhaimin
Selain itu, Anies juga berpesan kepada para orang dekatnya yang membantu dalam proses Pilpres 2024, akan menghadapi tantangan yang begitu besar.
"Kita berpesan kepada semua para pejuang perubahan tantangan yang kita hadapi itu besar," ucap Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, beberapa temannya yang memberikan bantuan juga ikut diperiksa pajaknya.
"Banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair. Ditarik lagi diperiksa sampai 2016, sampai 2017 atas kegiatan yang sudah pernah dulu diperiksa," tuturnya.
Anies mengaku kerap mendapat keluhan seperti belakangan ini. Oleh sebab itu ia juga meminta petugas yang melakukan pemeriksaan pajak supaya bertindak adil.
Baca Juga: Anies Ditampar Pria Saat Kampanye, Kapten Timnas AMIN: Kejadian Di Pontianak
"Jangan sampai bertindak tidak adil karena kalau anda melakukan tindakan tidak adil bukan hanya mencederai mereka yang saat ini diproses tapi juga mencederai kehormatan institusi," ungkap Anies.
Indra Ditahan Kejaksaan
Sebagaimana diketahui, Indra ditangkap oleh aparat Kejari Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) karena diduga terseret kasus penggelapan pajak dan TPPU. Indra saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan pihaknya juga menahan satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani, dalam berkas perkara yang terpisah. Ike kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut Mahfuddin, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU dengan tersangka Indra dan Ike.
"Bahwa pada Rabu (27/12) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim," kata Mahfuddin.
Indra dan Ike diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
Indra merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike selaku pengelola PT yang sama sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
"Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00," kata Mahfuddin.