Profil Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN Ditangkap Gara-gara Kasus Perpajakan

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 28 Desember 2023 | 11:51 WIB
Profil Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN Ditangkap Gara-gara Kasus Perpajakan
Profil Indra Charismiadji (indracharismiadji.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji ditangkap aparat kejaksaan. Profilnya pun menjadi sorotan publik.

Indra Charismiadji diduga ditangkap karena dugaan penggelapan pajak dari salah satu perusahaan. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Lantas bagaimana bisa Indra Charismiadji ditangkap? Simak uraiannya serta profil Indra Charismiadji berikut.

Profil Indra Charismiadji

Diketahui bahwa Indra Charismiadji merupakan caleg DPR RI dari Partai Nasdem di Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8. Sosok bernama lengkap Nurindra Charismiadji ini merupakan caleg kelahiran Bandung, Jawa Barat, pada 9 Maret 1976. 

Baca Juga: Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah, Kubu AMIN Curigai Ini

Dikutip dari indracharismiadji.com, Indra lahir di dalam keluarga pendidik. Ia fokus untuk terjun ke dunia pendidikan. Direktur Eksekutif Center for Education Regulation and Development Analysis (CERDAS) ini menyelesaikan pendidikan di University of Toledo, negara bagian Ohio, Amerika Serikat.

Ia memiliki gelar ganda, yaitu bidang keuangan dan pemasaran untuk jenjang strata 1. Selanjutnya ia menyelesaikan strata dua di Dana University, Ottawa Lake, negara bagian Michigan, Amerika Serikat. 

Sebelum kembali ke INdonesia, ia bekerja di perusahaan Amerika Serikat seperti Merril Lynch, Omnicare, dan Dana Corporation. Pada tahun 2002, Indra memutuskan untuk kembali ke Inodnesia dan memulai usaha dari nol di negaranya sendiri. 

Ia memulai usaha yang disebut CALL (Computer Asissted Language Learning) yakni pembelajaran bahasa dengan bantuan komputer. Ia sukses mengimplementasikan CALL ke berbagai institusi pendidikan. Sejak saat itulah namanya dikenal di bidang teknologi pendidikan di Indonesia. 

Keberhasilannya membuat Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada tahun 2018 memberikan penghargaan dalam kategori "Anugerah Pendidikan Indonesia". 

Baca Juga: Kubu Amin Cium Kejanggalan di Balik Penangkapan Indra Charismiadji

Di tahun 2019, ia membuat langkah besar dengan membentuk Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS). Ia berperan sebagai Direktur Eksekutif di lembaga tersebut. Ia membuat perusahaan tersebut menjadi perusahaan yang tidak berorientasi pada laba, tetapi menjadi perusahaan nirlaba. 

Pengalaman berorganisasinya sangat luas, antara lain:

  • Direktur Utusan Khusus Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Ketua Dewan Pembina di Perkumpulan Sekolah Digital Indonesia
  • Ketua Dewan Pembina di Harmoni Pendidik Pengajar Indonesia (HIPPER 4.0)
  • Ketua Dewan Pembina di Asosiasi Guru Teknologi Informasi Indonesia (AGTIFINDO)
  • Dewan Pembina Ikatan Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi PGRI (IGTIK PGRI)
  • Anggota kehormatan dari APACALL (Asia Pacific Association for Computer-Assisted Language Learning)
  • Anggota dari ISTE (International Society for Technology in Education)
  • Anggota dari CSTA (Computer Science Teachers Association).

Penangkapan Indra Charismiadji

Indra Charismiadji ditangkap oleh petugas kejaksaan pada Rabu (27/12/2023). Kini ia telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur terkait kasus penggelapan pajak.

Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang. Hal itu disampaikan Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Mahfuddin.

Ia tidak sendiri, tersangka yang lain bernama Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Indra Charismiadji dan Ike Andriani diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Mereka diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Keduanya terjerat kasus pajak PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Sementara itu di lain tempat, Ketua Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Jakarta, Aziz Yanuar mengaku siap memberi pendampingan hukum kepada Indra Charismiadji. 

Selain itu,  Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni ikut turun tangan mengatasi masalah rekan politiknya ini.  Sahroni mengatakan pihaknya akan menyurati pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Demikian itu profil Indra Charismiadji, jubir timnas AMIN yang ditangkap diduga terkait kasus perpajakkan.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI