MAKI Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat, Kenapa?

Rabu, 27 Desember 2023 | 18:49 WIB
MAKI Desak Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dengan Tidak Hormat, Kenapa?
Arsip - Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) saat memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik berat lantaran menjalani komunikasi dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang tengah berperkara di KPK.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat dengan meminta Firli mengundurkan diri sebagai ketua KPK.

Namun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku tidak puas dengan sanksi yang diberikan Dewas KPK.

Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta dalam merespons surat pengunduran diri Firli, menjadikan putusan Dewas KPK sebagai salah satu pertimbangan.

Baca Juga: Guyon Cak Imin Soal Penindak Koruptor Terlibat Kasus Korupsi: Kualat Sama Pak Jazilul

"Mestinya ini ditambahi diminta mengundurkan diri dan direkomendasikan pada presiden untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Justru itu saya memohon kepada paduka yang mulia Presiden Jokowi, nantinya dalam memberhentikan Pak Firli, mestinya disertai dengan tidak hormat, karena apa? Melanggar kode etik berat," kata Boyamin melalui keterangannya kepada Suara.com, Rabu (27/12/2023).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. [Suara.com/Welly Hidayat]

Meski demikian, Boyamin mengapresiasi sikap Dewas KPK yang mengungkap pelanggaran etik Firli, pertemuan dengan SYL, tidak jujur mengisi LHKPN, dan tidak menjadi tauladan yang baik sebagai pimpinan KPK.

"Tapi Dewan Pengawas cukup jeli dan hebat-lah, saya salut pada Dewas KPK mampu menilai dari sisi-sisi yang menurut etik itu adalah sesuatu yang harusnya tidak boleh dan sesuatu yang dilanggar," kata Boyamin.

Dengan Firli diminta mengundurkan diri, Boyamin menilai beban KPK telah berkurang.

"Saya pernah menyatakan Pak Firli ini menjadi beban KPK, dengan sudah diputus oleh Dewan Pengawas hari ini, maka beban itu sudah hilang dan tinggal melakukan prestasi kerja kedepannya oleh KPK," katanya.

Baca Juga: Firli Bahuri Diduga Punya Harta Berlimpah Tak Terdaftar di LHKPN, Apa Saja?

Putusan Dewas KPK

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) saat memimpin sidang kode etik dengan terdakwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri  di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) saat memimpin sidang kode etik dengan terdakwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam putusan Dewas KPK, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik karena menemui SYL.

Dewas KPK menganggap tidak ada satu pun yang meringankan hukuman untuk Firli.

"Hal meringankan tidak ada," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK C1, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Sementara, hal yang memberatkan Firli terdapat empat poin, di antaranya, tidak mengkui perbuatannya.

"Terperiksa tidak mengakui perbuatannya. Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," kata Tumpak.

"Berusaha memperlambat jalannya persidangan. Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplimentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya," kata sambung Tumpak.

Dalam putusan Dewas KPK, Firli disebut terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," kata Tumpak.

Disebutkan, pertemuan itu tidak dilaporkan Firli kepada para pimpinan KPK yang lain.

"Tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga dapat menimbulkan benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf| Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.

Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri degan memintanya mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI