Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan pemungutan suara di Hong Kong akan dilakukan di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
"Jadi akan digelar seingat saya ya, TPS akan digelar di Hongkong 4 TPS, kemudian yang lain menggunakan metode pos," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Dengan begitu, Hasyim menyebut akan ada perubahan jumlah pemilih yang pemungutan suaranya dilakukan dengan metode pos.
"Makanya kemudian KPU nanti akan menggelar rapat pleno terbuka, mengundang semua partai politik peserta Pemilu 2024, mengundang tim pasangan calon, dan juga mengundang Bawaslu dan pihak-pihak terkait seperti pemerintah, kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri, para penyelenggara pemilu Bawaslu dan DKPP, rencana tanggal 28 Desember," tutur Hasyim.
Baca Juga: Buntut Distribusi Surat Suara di Luar Jadwal di Taipei, KPU Beri Peringatan ke Seluruh PPLN di Dunia
Selain Hong Kong, pemungutan suara dengan mayoritas penggunaan pos juga akan diterapkan di Macau, Frankfurt, dan London.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan ada tiga opsi metode pemungutan suara di luar negeri yaitu melalui TPSLN, kotak suara keliling (KSK), dan pos.
Saat ini, KPU tengah mengkaji opsi pos untuk pemungutan suara di Hong Kong dan Macau.
"Waktu di Hong Kong kemarin, 19 November 2023, saya telah mendiskusikan izin pendirian TPSLN di area publik untuk Hong Kong dan Macau yang sampai ini belum terbit dari Pemerintah Tiongkok," ujar Idham.
Idham menjelaskan kendala tersebut karena Hong Kong masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year pada 13 Februari 2024.
Baca Juga: TKI di Taiwan Dapat Surat Suara Pilpres Lebih Awal, Cak Imin: Potensi Kecurangan Tinggi
"Izin dari Pemerintah Tiongkok hanya diperuntukan TPSLN dalam premis KJRI," katanya.
Meski begitu, lanjut Idham, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Macau saat ini sedang mengonslidasikan ke Pengawas LN Hong Kong dan Macau terkait situasi ini.
"PPLN Hong Kong dan Macau juga akan melaporkan ke KPU RI terkait izin dari Pemerintah Beijing untuk pendirian TPS di area publik di area publik," ujarnya.
Nantinya, KPU akan mengkaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 orang DPT Hong Kong dan Macau.
Idham mengakui akan ada potensi kendala seperti surat suara tidak 100 persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Macau yang mayoritasnya Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Karena post mail box atau kotak surat pos di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT tersebut," katanya.