Buntut Distribusi Surat Suara di Luar Jadwal di Taipei, KPU Beri Peringatan ke Seluruh PPLN di Dunia

Rabu, 27 Desember 2023 | 16:49 WIB
Buntut Distribusi Surat Suara di Luar Jadwal di Taipei, KPU Beri Peringatan ke Seluruh PPLN di Dunia
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan kepada seluruh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di seluruh dunia buntut viralnya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sudah mendapatkan surat suara di luar jadwal.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, PPLN harus membaca kembali Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.

“Kami minta dibaca ulang, dikaji ulang, dan juga dipedomani dalam bekerja untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PPLN mesti menyampaikan laporan kepada KPU RI jika terjadi situasi problematik di masing-masing negara dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Bakal Dipolisikan Roy Suryo Akibat Sebut Tukang Fitnah, Ketua KPU: Tanya Saja Dia Habis Kena Pidana Apa?

“Supaya ketika tindakan yang dilakukan itu tidak sepihak dan KPU pusat mengetahui situasi dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PPLN,” ujar Hasyim.

Kemudian, dia menegaskan PPLN harus bekerja dengan tanggung jawab, termasuk langkah-langkah yang diambil dalam menghadapi kasus di Taipei.

Mengenai distribusi surat suara yang di luar jadwal yang terjadi di Taipei, Hasyim mengaku sudah membahas hal tersebut secara internal.

“Ada situasi boleh dikatakan tidak taat dan tidak cermat dalam peraturan KPU kami akan melakukan tindakan administratif, soal nanti sanksinya apa yang tepat itu nanti akan kami sampaikan, akan kami bahas lagi di internal KPU Melalui rapat pleno,” tutur Hasyim.

Pelipatan surat suara di Bandar Lampung. KPU Bandar Lampung menemukan 30 surat suara cacat. [ANTARA]
ILUSTRASI - Pelipatan surat suara di Bandar Lampung. KPU Bandar Lampung menemukan 30 surat suara cacat. [ANTARA]

Namun, dia menyampaikan bahwa hal yang lebih penting ialah memitigasi supaya surat suara yang sudah terdistribusi bisa diganti.

Baca Juga: TKI di Taiwan Dapat Surat Suara Pemilu 2024 Lebih Awal, Begini Kata KPU

Sebelumnya, Hasyim mengonfirmasi soal video yang menunjukkan warga negara Indonesia (WNI) di Taipei sudah mendapatkan surat suara Pemilu 2024. Hasyim menjelaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirim surat suara lebih cepat ke Taiwan lantaran mengantisipasi Chinese New Year atau Tahun Baru China.

Sebab, PT Pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali pada tanggal 7 Februari atau seminggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terakhir.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut lah, kemudian PPLN Taipei mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara metode pos lebih awal," katanya di Kantor KPU RI, Selasa (26/12/2023).

Hasyim mengatakan, pihak PPLN Taipei tidak cukup cermat dalam mempertimbangkan ketentuan yang berada di dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2023.

“Jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2-11 Januari 2024, yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya kalau dihitung masih ada waktu, karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir surat suara yaitu tanggal 15 februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," jelas Hasyim.

Hasyim juga mengaku, telah memberikan peringatan terhadap anggotanya atas tindakannya kemarin.

Tak hanya Taipei, lanjut Hasyim, pihaknya juga memperingatkan kepada seluruh PPLN lainnya.

"Berdasarkan hal tersebut, kemarin, KPU sudah melakukan tindakan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei," ucapnya.

Hasyim juga menegaskan bahwa untuk pemilihan di luar negeri, ada tiga metode yang dapat digunakan, yakni pemungutan suara lewat Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemilihan kotak suara keliling, kemudian pemilihan yang mengirimkan pos kepada para pemilih.

"Metode pos ini lazim digunakan karena apa? PPLN kita ini 128 PPLN tidak selalu, 1 PPLN itu bertugas di satu negara, ada 1 PPLN yang bertugas untuk melayani pemilih kita lintas negara, 2,3, 4 (negara) dan sehingga wilayah kerjanya bisa luas," katanya.

Hasyim menjelaskan sebanyak 62.552 surat suara yang sudah didistribusikan kepada pemilih di Taipei dinyatakan rusak.

Jumlah surat suara tersebut terdiri dari masing-masing 31.276 untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.

Surat suara tersebut dinyatakan rusak oleh KPU karena dikirim sebelum waktunya. Seharusnya, surat suara baru dikirimkan pada 2 sampai 11 Januari 2024.

"Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C," tutur Hasyim.

Dengan begitu, lanjut dia, KPU akan mengirimkan surat suara pengganti untuk menggantikan surat suara yang rusak.

"Surat suara sebanyak 143.849 lembar untuk masing-masing jenis pemilu presiden dan DPR RI akan dikirimkan sesuai jadwal peraturan KPU, yaitu 2-11 Januari," ujar Hasyim.

Sekadar informasi, viral di sosial media, tentang seorang TKI di Taiwan telah mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden pada Pemilu 2024 mendatang. TKI tersebut mendapatkan surat suara lebih awal dari jadwal pemilihan.

Dalam surat suara tersebut, nampak, ada ketiga pasangan calon yang terdiri Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

“TAIWAN, kita duluan nyoblos, ya, bestie, kalian udah ada yang dapat juga belum nih?” tulis keterangan dalam video tersebut.

Diketahui berdasarkan pengakuan dari pembuat video, surat suara tersebut dikirimkan langsung melalui pos ke alamat Pemilih.

Pemilih yang ada di Taiwan atau luar negeri, bisa memberikan hak suaranya dengan tiga cara yaitu datang langsung ke tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua metode kotak suara keliling (KSK), dan ketiga metode surat suara via pos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI