Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terkait kasus bagi-bagi susu saat Hari Bebas Kendaraan (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin.
Dugaan pelanggaran Pemilu ini juga turut melibatkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto mengatakan, agenda pemanggilan kedua terhadap Eko dijadwalkan pada 21 Desember lalu.
Namun, Eko berhalangan hadir karena sakit.
![Eko Patrio di kantor DPP PAN kawasan Warung Buncit, Jakarta, Selasa (12/9/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/09/12/37171-eko-patrio.jpg)
Kendati demikian, Dimas tak melakukan pemanggilan ketiga terhadap Eko. Menurutnya, klarifikasi dari kubu PAN sudah terwakili oleh Ketua DPP PAN Zita Anjani, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya yang sudah dimintai keterangan.
“Untuk Eko karena sudah dua panggilan tidak hadir, kami rasa cukup klarifikasi dari Sigit Purnomo alias Pasha, Surya Utama alias Uya dan Zita saja dalam membuat kajian nanti,” ujar Dimas saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).
Oleh karena itu, Dimas menyebut pihaknya hanya akan melakukan pemanggilan terhadap Gibran saja.
Keterangan dari Wali Kota Solo itu dianggap masih diperlukan oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Setelah Gibran diperiksa, ia meyakini pihaknya akan bisa segera mengambil kesimpulan.
Baca Juga: Turun Gunung Bareng SBY, AHY Ajak Warga Aceh Menangkan Prabowo Satu Putaran
“Kemungkinan kami akan mengundang Gibran saja. Sekarang sedang dipersiapkan, kemungkinan Rabu (27/12/2023) akan kami kirim,” pungkas Dimas.