Soroti Viralnya TKI di Taipei Terima Surat Suara Pemilu 2024, Migrant Care Minta Bawaslu Turun Tangan

Rabu, 27 Desember 2023 | 12:04 WIB
Soroti Viralnya TKI di Taipei Terima Surat Suara Pemilu 2024, Migrant Care Minta Bawaslu Turun Tangan
Ilustrasi pelipatan surat suara pemilu. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Surat suara tersebut dinyatakan rusak oleh KPU karena dikirim sebelum waktunya. Seharusnya, surat suara baru dikirimkan pada 2 sampai 11 Januari 2024.

"Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C," tutur Hasyim.

Dengan begitu, lanjut dia, KPU akan mengirimkan surat suara pengganti untuk menggantikan surat suara yang rusak.

"Surat suara sebanyak 143.849 lembar untuk masing-masing jenis pemilu presiden dan DPR RI akan dikirimkan sesuai jadwal peraturan KPU, yaitu 2-11 Januari," ujar Hasyim.

Viral Surat Suara

Sekadar informasi, viral di sosial media, tentang seorang TKI di Taiwan telah mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden pada Pemilu 2024 mendatang. TKI tersebut mendapatkan surat suara lebih awal dari jadwal pemilihan.

Dalam surat suara tersebut, nampak, ada ketiga pasangan calon yang terdiri Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

“TAIWAN, kita duluan nyoblos ya bestie, kalian udah ada yang dapat juga belum nih?” tulis keterangan dalam video tersebut.

Diketahui berdasarkan pengakuan dari pembuat video, surat suara tersebut dikirimkan langsung melalui pos ke alamat Pemilih.

Baca Juga: Pendukung Ganjar-Mahfud Laporkan Pj Gubernur Jateng ke Bawaslu Gegara Jemput Prabowo

Pemilih yang ada di Taiwan atau luar negeri, bisa memberikan hak suaranya dengan tiga cara yaitu datang langsung ke tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) di kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, kedua metode kotak suara keliling (KSK), dan ketiga metode surat suara via pos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI