Ada juga pada misi ke-8 agenda ke-5 tentang Kepolisian Republik Indonesia:
"Memberantas judi online, pinjaman online, ilegal, penyalahgunaan narkoba, dan praktik negatif atau kejahatan lain yang merusak generasi muda bangsa melalui pendekatan edukasi dan penegakan hukum,"
Prabowo-Gibran
Dalam dokumen visi-misi Prabowo-Gibran persoalan judi masuk dalam Asta Cita ke-7.
Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Prabowo-Gibran menjanjikan beberapa hal untuk menangani persoalan judi, yakni menutup semua akses situs perjudian online. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi. Meningkatkan program deteksi dini di kalangan masyarakat terkait tindak pidana perjudian melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Ganjar-Mahfud
Persoalan judi online dalam dokumen visi dan misi Ganjar-Mahfud tercantum dalam misi ke-5 yakni, mempercepat pembangunan sistem digital nasional.
Pada poin 5.2.5 tentang digital berdaulat, keduanya berjanji untuk memastikan kedaulatan digital dengan mengedepankan perlindungan setiap warga negara di ruang digital, baik melalui penjaminan hak-hak digital serta proteksi terhadap ancaman seperti judi online dan penyebaran misinformasi.
Baca Juga: Maskot Gemoy Menang Besar Turun ke Jalan, Tambahan Amunisi untuk Suara Prabowo-Gibran di DKI Jakarta