Adu Visi Misi Capres-Cawapres Soal Judol dan Pinjol

Rabu, 27 Desember 2023 | 10:57 WIB
Adu Visi Misi Capres-Cawapres Soal Judol dan Pinjol
Ilustrasi tiga Bacapres dan Bacawapres di Pilpres 2024. (Suara.com/Ema)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena judi online hingga pinjol memang kerap menuai sorotan publik. Tentu saja hal ini menjadi kekhawatiran karena mengakibatkan dampak negatif.

Merujuk pada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), terhitung dari tahun 2017-2023 mengatakan bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia sudah menyentuh Rp190 triliun. Diketahui perputaran dananya juga terjadi mencapai 156 juta kali transaksi.

Kominfo mengatakan kalau pemblokiran ribuan situs judol dan penankapan ratusan pelaku judol oleh Polri tak menyurutkan para bandarnya untuk tetap melanjutkan bisnis mereka.

Hal ini pun terjadi perputaran dalam lingkaran kelompok miskin. Ada 2.761.828 orang yang memainkan judol selama lima tahun terakhir. 79,3% orang ternyata berasal dari masyarakat dengan kategori berpenghasilan rendah, seperti pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh, hingga petani.

Baca Juga: Maskot Gemoy Menang Besar Turun ke Jalan, Tambahan Amunisi untuk Suara Prabowo-Gibran di DKI Jakarta

Mengingat ini sudah masuk dalam masa menjelang kontestasi politik, bagaimana gagasan capres-cawapres dalam mengatasi fenomena ini. Berikut ulasannya.

Adu Visi Misi Capres-Cawapres Soal Judol dan Pinjol

Berikut adalah gagasan 3 pasangan capres-cawapres soal judol dan pinjol.

Anies-Muhaimin

Fenomena ini masuk dalam misi ke-2 agenda ke7 tentanng Sektor Keuangan yang Tangguh dan Efisien:

Baca Juga: Poliparty: Naruto Hingga Verrel Bramasta, Komentar 'Di Luar Nurul' dari Gen Z soal Baliho dan Poster Caleg

"Memastikan adanya pengakan hukum terhadap penipuan online, pinjaman online, judi online, pengumpulan dana liar, dan praktik-praktik buruk produk keuangan yang melanggar hukum,"

Ada juga pada misi ke-8 agenda ke-5 tentang Kepolisian Republik Indonesia:

"Memberantas judi online, pinjaman online, ilegal, penyalahgunaan narkoba, dan praktik negatif atau kejahatan lain yang merusak generasi muda bangsa melalui pendekatan edukasi dan penegakan hukum,"

Prabowo-Gibran

Dalam dokumen visi-misi Prabowo-Gibran persoalan judi masuk dalam Asta Cita ke-7.

Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

Prabowo-Gibran menjanjikan beberapa hal untuk menangani persoalan judi, yakni menutup semua akses situs perjudian online. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi. Meningkatkan program deteksi dini di kalangan masyarakat terkait tindak pidana perjudian melalui kerja sama dengan berbagai pihak.

Ganjar-Mahfud

Persoalan judi online dalam dokumen visi dan misi Ganjar-Mahfud tercantum dalam misi ke-5 yakni, mempercepat pembangunan sistem digital nasional.

Pada poin 5.2.5 tentang digital berdaulat, keduanya berjanji untuk memastikan kedaulatan digital dengan mengedepankan perlindungan setiap warga negara di ruang digital, baik melalui penjaminan hak-hak digital serta proteksi terhadap ancaman seperti judi online dan penyebaran misinformasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI