Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklarifikasi viralnya video yang memperlihatkan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan mendapatkan surat suara untuk Pemilu 2024 untuk bisa memilih lebih dulu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa alasan pihaknya mengirim surat suara lebih cepat ke Taiwan lantaran mengantisipasi Chinese New Year atau Tahun Baru China.
Sebab, PT Pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali pada tanggal 7 Februari atau seminggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terakhir.
"Berdasarkan pertimbangan tersebutlah, kemudian PPLN Taipei mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara metode pos lebih awal," katanya di Kantor KPU RI, Selasa (26/12/2023).
Hasyim mengatakan, pihak PPLN Taipei tidak cukup cermat dalam mempertimbangkan ketentuan yang berada di dalam peraturan KPU nomor 25 taun 2023.
“Jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2-11 januari 2024, yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya kalau dihitung masih ada waktu, karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir surat suara yaitu tanggal 15 februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," jelas Hasyim.
Hasyim juga mengaku, telah memberikan peringatan terhadap anggotanya atas tindakannya kemarin. Tak hanya Taipei, lanjut Hasyim, pihaknya juga memperingatkan juga kepada seluruh PPLN lainnya.
"Berdasarkan hal tersebut, kemarin, KPU sudah melakukan tindakan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei," ucapnya.
Hasyim juga menegaskan bahwa untuk pemilihan di luar negeri, ada tiga metode yang dapat digunakan, yakni pemungutan suara lewat Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), pemilihan kotak suara keliling, kemudian pemilihan yang mengirimkan pos kepada para pemilih.
Baca Juga: KPU Respons Tudingan Roy Suryo Yang Sebut Gibran Pakai 3 Mik Saat Debat
"Metode pos ini lazim digunakan karena apa? PPLN kita ini 128 PPLN tidak selalu, 1 PPLN itu bertugas di satu negara, ada 1 PPLN yang bertugas untuk melayani pemilih kita lintas negara, 2,3, 4 (negara) dan sehingga wilayah kerjanya bisa luas," katanya.