Suara.com - Head Coach Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Ahmad Ali meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuannya terkait adanya aliran transaksi janggal masa kampanye ke Bendahara partai politik (parpol).
"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan," ujar Ali kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2023).
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ali juga meminta PPATK tidak membuat gaduh dengan temuan tersebut. Sebab, menurutnya tidak hanya kali ini PPATK mengungkap temuan yang menggemparkan.
"PPATK jangan suka buat gaduh. Ini bukan kali pertama PPATK melempar isu dan kemudian dia tidak bisa membuktikan itu. Saya minta, PPATK membuktikan apa yang sudah menjadi statement dia," ucap Ali.
Baca Juga: Respons Prabowo soal Relawannya Ditembak OTK: Nanti Kita Lihat Hasil Penyelidikannya
Baca Juga:
KPK Segera Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Dana Kampanye Ilegal
Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK
Ali menilai, jika temuan PPATK itu tidak ditindaklanjuti akan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta PPATK secara berterus terang mengumumkan temuan tersebut.
"Nanti mindset rakyat itu sudah tertanam, nah ini Pemilu sudah curang ini PPATK sudah. Nah sekarang supaya itu tidak terus berkepanjangan, PPATK segera untuk melakukan penelusuran dan mengumumkan kepada publik," jelas Ali.
Baca Juga: Ahmad Ali Ngaku Pengin Perbanyak APK AMIN: Tapi Kami Tidak Punya Duit
Dana Kampanye Janggal
Sebelumnya, KPU mengungkapkan surat laporan perihal dugaan transaksi janggal untuk pembiayaan kampanye. Surat itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan dalam surat itu, PPATK mengungkapkan bahwa ada rekening bendahara partai politik yang pada periode April hingga Oktober 2023 terjadi transaksi uang masuk dan keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
"PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," kata Idham kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Menurut dia, temuan PPATK menunjukkan ada lebih dari setengah triliun rupiah uang mengalir dalam transaksi yang dirasa janggal. Namun, lanjut Idham, PPATK tidak merinci sumber dan penerima dana tersebut.
"Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," ujar Idham.
Selain itu, PPATK juga memantau safe deposit box (SDB) pada Januari 2022 hingga akhir 30 September 2023, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan," tutur Idham.
Adapun bentuk laporan PPATK perihal SDB dimaksud, lanjut Idham, juga berupa data yang tidak merinci.
Untuk itu, Idham menambahkan, KPU akan mengimbau para peserta pemilu tentang batasan sumbangan dana kampanye dan larangan penerimaan dana kampanye dari sumber-sumber tertentu