Besok, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebar Hoaks Soal Earphone Gibran

Selasa, 26 Desember 2023 | 17:39 WIB
Besok, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebar Hoaks Soal Earphone Gibran
Roy Suryo. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid bakal melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri karena menuding calon wakil presiden atau cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menggunakan headset atau earphone saat Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023) lalu.

Muannas menilai, tudingan Roy Suryo terhadap Gibran sebagai bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks.

Lantaran itu, dia berencana melaporkan Roy Suryo dengan persangkaan Pasal 14 KUHP dan Pasal 15 KUHP karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

"Menyebarkan berita bohong Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tuduhan soal microphone sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah publik," kata Muannas saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Laporan ini, kata Muannas, rencananya akan dilayangkan ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/12/2023) besok.

"Rencananya besok ke Bareskrim pukul 10.00 WIB," katanya.

Roy Suryo sebelumnya mengungkap adanya kejanggalan di balik tiga mik yang digunakan Gibran saat debat cawapres. Melalui akun Twitter atau X @KRMTRoySuryo1, dia menuding Gibran menggunakan alat yang berbeda dari dua cawapres lain, yakni Muhaimin Iskandar dan Mahfud MD.

"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," kicau Roy Suryo.

Padahal menurut Muannas alat yang digunakan Gibran sama seperti Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Mahfud.

Baca Juga: Jadi Polemik, Ini Fungsi 3 Mikrofon Yang Dipakai Gibran Saat Debat Cawapres

"Pernyataan Roy Suryo yang menuduh seolah Gibran cheating atau curang dalam debat cawapres lalu, bila dibiarkan liar di media sosial tanpa proses hukum sangat berbahaya bagi integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Sebab dapat berujung ketidakpercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI