Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri mengirimkan kembali surat pengunduran dirinya yang sudah direvisi ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Sabtu (23/12/2023).
Dengan demikian, surat pengunduran diri Firli bisa diproses oleh Kemensetneg hingga ke meja Presiden Joko Widodo atau untuk disetujui.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, surat revisi itu tertanggal Jumat, 22 Desember 2023.
"Pada hari Sabtu sore, tanggal 23 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima surat dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden," kata Ari mengutip Antara, Senin (25/12/2023).
Firli harus merevisi surat pengunduran dirinya lantaran terdapat kesalahan penggunaan kata.
Pada surat pertama, Firli menuliskan kata 'berhenti'.
Surat tersebut lantas tidak dapat ditindaklanjuti oleh Kemensetneg.

Ari menyatakan surat pengunduran diri belum dapat diproses.
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Suasana Natal Di Rutan KPK, Pendeta Beri Khotbah Antikorupsi
Dijelaskannya, merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak mengenal kata berhenti.