Bawaslu Endus Pelanggaran Sejumlah Caleg Bagi-bagi Sembako Di Bandung

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 25 Desember 2023 | 06:35 WIB
Bawaslu Endus Pelanggaran Sejumlah Caleg Bagi-bagi Sembako Di Bandung
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bawaslu Kota Bandung masih menemukan dugaan pelanggaran bagi-bagi sembako kepada masyarakat dari para calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2024

Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung M Adriansyah Prayuda mengatakan, ada lima yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilu 2024, tiga di antaranya telah diproses dan sisanya masih menunggu untuk dikaji.

"Ada beberapa bagian pelanggaran yang sedang diproses atau dikaji. Ada lima (temuan pelanggaran), yang diproses baru tiga. Tapi tidak langsung menetapkan pelanggaran (dikaji terlebih dahulu)," ujarnya, Minggu (24/12/2023).

Menurut dia, penyebaran atau pembagian sembako kepada masyarakat sudah jelas melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 karena masuk dalam ranah money politic untuk menghimpun suara pada pemilu 2024.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Mayor Teddy Muncul Saat Debat Capres, Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran Pemilu

Selain lima tindakan bagi-bagi sembako yang masuk ke Bawaslu, Adriansyah mengatakan ada lagi beberapa tindakan berbau politik uang, namun berhasil dicegah oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Bandung, sebagai upaya meminimalisir pelanggaran tersebut.

"Di beberapa kecamatan hampir melakukan pelanggaran, tapi kita imbau (tidak jadi). Contohnya membagikan sembako. Jadi memang masih ada beberapa caleg yang masih ingin membagikan sembako," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Selain lima temuan yang berasal dari Panwascam tersebut, kata dia, juga ada satu lainnya berdasarkan laporan masyarakat yang kini sudah diproses.

Bila dipastikan memenuhi kriteria pelanggaran pemilu, menurut dia, tidak menutup kemungkinan berlanjut pada pidana sesuai regulasi yang berlaku.

"Masuk sentra penegak hukum, jaksa dan polisi, bila buktinya terpenuhi (masuk dalam kriteria pelanggaran Pemilu) untuk dijadikan tindak pidana," tuturnya.

Baca Juga: Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Penuhi Target 30 Persen, Bawaslu: KPU Lakukan Pelanggaran Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI