Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menceritakan buruknya pinjaman online (pinjol) yang banyak mencekik masyarakat kekinian. Menurutnya, hal itu tidak mudah ditangani lantaran kasusnya perdata.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam debat cawapres Pilpres 2024, di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Awalnya Mahfud menjawab pertanyaan panelis mengenai penyalahgunaan data digital konsumen. Menurutnya, masyarakat harus hati-hati mengenai hal itu meski sudah ada dua undang-undang baru yang mengatur hal itu.
"Kalau kebjiakan data digtal yang terkahir ini kita sudah punya dua undang-undang yang baru yaitu UU PDP dan UU ITE yang baru saja diresmikan. Tapi lebih dari itu menurut saya digital atau ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapapun oleh karena itu kita tidak bisa menolaknya tetapi hsrus berhati-hati karena terjadi distrupsi dalam prrkembangan digital ini," kata Mahfud.
Baca Juga: Gibran Sebut Solo Technopark di Debat Cawapres, Apa Itu?
Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan masih terjadjnya distrupsi di dunia digital merugikan masyarakat yakni kasus pinjol. Kasus itu bahkan kata Mahfud, sampai buat orang bunuh diri.
"Saya menangani kasus misalnya pinjol dimana rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digitak ada crypto misalnya. Kasus pinjol itu sendiri sungguh sangat problematik, kenapa? Karena dia dibuat secara hukum perdata melalui chat-chat, rakyat yang tidak tahu kamu mau pinjam uang sekian? Yes, bunga nya sekian? Yes, kalau tidak bayar sekian, yes itu perdata. Dan itu banyak yang menjadi korban," tuturnya.
Cawapres pasangan Anies Baswedan ini menjelaskan menangani kasus pinjol tak mudah karena penegak hukum juga saling lempar karena kasusnya perdata.
"Banyak yang sampai bunuh diri ada seorang guru di Semarang hanya meminjam Rp 500 ribu, dari Rp 500 ribu hutangnya menjadi Rp 240 juta karena bertambah bunganya, kemudian ada yang sampai bunuh diri," tuturnya.
"Dalam hal pinjol ini saya sampaikan ke Polri tidak bisa pak, ini hukum perdata ketika saya sampaikan ke OJK itu bukan kewenangan kami itu kewenangan bukan tangan kami karena mereka ilegal tidak terdaftar," sambungnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Cak Imin Klaim Ada 8 Juta Pengangguran dan Pekerja Sektor Informal 80 Juta
Akhirnya Mahfud sebagai Menko Polhukam melakukan rapat gabungan untuk menyatakan pinjol ini kasus tindak pidana. Kemudian setelah itu banyak pelaku ditangkap.
"Berkali kali saya panggil kemudian saya undang dalam rapat bersama gabungan di Kemenko Polhukam kita nyatakan bahwa itu tindak pidana dan harus segara ditangkap itu lah dalam sehari kemudian ditanhkap 144 orang di hari itu juga," pungkasnya.