Suara.com - Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan menyampaikan sikapnya terkait penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Menurutnya, jika terpilih sebagai Presiden, maka Anies tetap akan mematuhi keputusan pengadilan.
Pernyataan Anies ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi penggunaan ganja medis pada Juli tahun lalu. Ia mengaku tak bisa mengeluarkan sikap yang melenceng dari putusan pengadilan.
"Pertama sikap politiknya adalah menghormati putusan pengadilan, itu nomor satu, karena ketika negara tidak menghormati putusan pengadilan, maka siapa lagi yang mau menghormati," ujar Anies dalam acara Desak Anies di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Terlebih lagi, jika putusan pengadilan berkaitan dengan lingkungan hidup yang mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan lebih baik.
Baca Juga: 2 Menit Pas Sampaikan Visi Misi, Gibran Tutup dengan Simbol Heart
Ia mencontohkan dalam beberapa kesempatan saat masih jabat Gubernur, Anies tak mengajukan banding ketika berkaitan lingkungan hidup.
Yakni, saat ia digugat soal kasus Bukit Duri dan gugatan class action soal polusi udara yang memutuskan Pemprov DKI dan pemerintah pusat bersalah.
"Ketika ada putusan soal isu lingkungan hidup, Jakarta satu-satunya yang tidak ajukan banding. Karena kami ingin melaksanakan. Maka kita harus hormati putusan ini," tuturnya.
Kendati demikian, Anies secara pribadi menilai penggunaan ganja medis bisa saja dilakukan apabila darutat. Namun, penggunaannya harus melewati kajian ilmiah yang mendalam.
"Kalau saya pribadi, saya akan merujuk pada ahli di bidang medicine, apabila para ahli bidang medicicne mengatakan tidak ada obat yang lain untuk menyelamatkan, maka satu-satunya yang bisa dilakukan maka itu unsurnya adalah unsur darurat," pungkasnya.
Baca Juga: Cak Imin Diperhitungkan Menang Debat Cawapres, Timnas AMIN: Karena Banyak Pengalaman