Langgar Aturan Pemilu, Iklan Videotron Prabowo-Gibran Dekat Pospol Semanggi Langsung Di-takedown!

Jum'at, 22 Desember 2023 | 16:17 WIB
Langgar Aturan Pemilu, Iklan Videotron Prabowo-Gibran Dekat Pospol Semanggi Langsung Di-takedown!
Langgar Aturan Pemilu, Iklan Videotron Prabowo-Gibran Dekat Pospol Semanggi Langsung Di-takedown! [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut iklan politik capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dipasang dalam videotron di dekat Pos Polisi Semanggi, Jakarta Selatan melanggar aturan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengungkap berdasar aturan kawasan tersebut masuk dalam zona yang dilarang dipasang alat praga kampanye. 

Penampakan iklan videotron Prabowo-Gibran di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat. (tangkapan layar/ist)
Penampakan iklan videotron Prabowo-Gibran di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat. (tangkapan layar/ist)

"Jalan di sepanjang Jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat praga kampanye, baik yang sifatnya konvensional, baik seperti baliho spanduk, maupun yang digital," kata Benny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Kekinian, kata Benny, Bawaslu DKI Jakarta tengah menindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Bentuk tindak lanjutnya, yakni dengan menelusuri pihak yang memesan iklan tersebut. 

Baca Juga: Mundur buat Hindari Sanksi Etik, Novel Baswedan Sebut Pola 'Jahat' Firli Bahuri Terulang Lagi

"Memang sudah dimatikan tapi untuk siapa yang memasang dan seterusnya akan kami telusuri lebih lanjut," katanya. 

Sementara perwakilan dari pihak pengelola iklan, Dede Jua menegaskan bahwa videotron tersebut tidak ada kaitannya dengan institusi Polri. 

Bawaslu dan Polda Metro Jaya menyatakan iklan videotron Prabowo-Gibran di Semanggi langgar aturan pemilu. (Suara.com/M Yasir)
Bawaslu dan Polda Metro Jaya menyatakan iklan videotron Prabowo-Gibran di Semanggi langgar aturan pemilu. (Suara.com/M Yasir)

"Kami pure pengusaha tidak ada kaitannya dengan Polri atau apapun. Tapi kami pengelola advertising itu memang adanya di salah satu tempat yang dimana dipergunakan untuk satu institusi polisi," jelas Dede. 

Dede juga mengklaim tidak mengetahui bahwa di kawasan Semanggi atau Jalan Jenderal Sudirman tersebut dilarang memasang iklan politik.

Bawaslu dan Polda Metro Jaya menyatakan iklan videotron Prabowo-Gibran di Semanggi langgar aturan pemilu. (Suara.com/M Yasir)
Bawaslu dan Polda Metro Jaya menyatakan iklan videotron Prabowo-Gibran di Semanggi langgar aturan pemilu. (Suara.com/M Yasir)

"Kami memohon maaf apabila membawa institusi Polri yang netral jadi terbawa dengan konten tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dianggap Singgung Prabowo, Begini Respons Santai Anies Baswedan

Atas hal itu, lanjut Dede, kekinian pihaknya telah menurunkan atau mentakedown iklan politik tersebut. Meski dia mengaku bahwa dampak daripada itu perusahaannya mengalami kerugian.

"Langsung saya takedown dan itu pun kita kontrak langsung kena penalti tidak masalah," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI