Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Berkas perkara terkait kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh. Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Surat pemberitahuan terkait belum lengkapnya berkas perkara Firli ini, kata Herlangga, telah diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (21/12/2023) kemarin. Kekinian jaksa penuntut umum atau JPU tengah menyusun petunjuk untuk penyidik agar melengkapi berkas tersebut.
"Penuntut umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," jelasnya.
Baca Juga: Siasat Basi Firli Bahuri Buru-buru Mundur Biar Tak Dihukum, Pernah Dilakukan Saat Masih Jadi Deputi
Berkasnya Tebal
Berkas perkara Firli ini sebelumnya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu. Berkas setebal 85 cm tersebut berisi berita acara pemeriksaan atau BAP 115 saksi dan ahli.
Kejati DKI Jakarta kemudian menujuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Jika hasil penelitian dinyatakan lengkap maka selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan.