Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya hanya berwenang atas informasi dana kampanye yang berasal dari rekening khusus dana kampanye (RKDK) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu disampaikan Hasyim dalam menanggapi potensi penggunaan rekening selain RKDK untuk pembiayaan kampanye.
Menurut Hasyim, salah satu kemungkinan sumber dana kampanye ialah rekening partai politik. Namun, KPU tidak memiliki kewenangan atas informasi pada rekening partai politik.
"Kalau partai kan bukan ranahnya KPU, bukan kewenangan KPU untuk menggeluti itu," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Jadi Bahan Roasting, Ganjar Janji Ke Pengkritik: Saya Amanin, Nggak Akan Hilang
"Tentang RKDK masing-masing partai politik dan juga pasangan calon, sudah menyampaikan RKDK-nya dan nanti pada saatnya menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU," tambah dia.
Mengenai kepatuhan terhadap penggunaan RKDK untuk transaksi pembiayaan dana kampanye, Hasyim menyebut hal itu baru bisa diketahui setelah dilakukan audit.
"Soal kepatuhan menggunakan rekening, kemudian besaran yang dibatasi termasuk sumbernya dari mana itu kan akan ketahuan setelah dilakukan audit terhadap laporan dana kampanye yang diserahkan peserta pemilu kepada KPU," tandas Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, KPU merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing-masing pasangan capres dan cawapres melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Dalam laporan tersebut, dapat diketahui besaran penerimaan awal dana kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Zulkifli Hasan, Kini Disorot karena Ucapannya Soal Salat
Adapun bentuk dana kampanye yang tercatat dalam LADK terdiri dari uang, barang, dan jasa yang bisa berasal dari masing-masing pasangan calon, partai politik atau koalisi pengusung, sumbangan perseorangan, kelompok, serta perusahaan dan badan usaha nonpemerintah.
Penelusuran Suara.com pada Sikadeka, jumlah dana awal untuk kampanye paling tinggi dimiliki oleh pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Di sisi lain, jumlah dana awal kampanye paling sedikit dimiliki pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Berikut rincian LADK Pasangan Capres-Cawapres:
Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Total Dana Awal Kampanye: Rp 1 Miliar
Sumbangan Uang dari Pasangan Calon: Rp 1 Miliar
Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Total Dana Awal Kampanye: Rp 31.4 Miliar (Rp 31.438.800)
Sumbangan Uang dari Pasangan Calon: Rp 2 Miliar
Sumbangan Barang dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik: Rp 600 Juta
Sumbangan Jasa dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik: Rp 28.8 Miliar (Rp 28.838.800.000)
Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Total Dana Awal Kampanye: Rp 23.3 Miliar (Rp 23.375.920.000)
Sumbangan Uang dari Pasangan Calon: Rp 100 Juta
Sumbangan Uang dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik: Rp 2.95 Miliar (Rp 2.950.000.000)
Sumbangan Uang dari Perseorangan: Rp 1.670.999
Sumbangan Perusahaan/Badan Usaha Nonpemerintah: Rp 20.3 Miliar (Rp 20.324.250.000)