Tak Bisa Cari Informasi Rekening Parpol, KPU: Kewenangan Kami Hanya Rekening Khusus Dana Kampanye

Jum'at, 22 Desember 2023 | 11:27 WIB
Tak Bisa Cari Informasi Rekening Parpol, KPU: Kewenangan Kami Hanya Rekening Khusus Dana Kampanye
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat ditemui tim Suara.com di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (5/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya hanya berwenang atas informasi dana kampanye yang berasal dari rekening khusus dana kampanye (RKDK) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu disampaikan Hasyim dalam menanggapi potensi penggunaan rekening selain RKDK untuk pembiayaan kampanye.

Menurut Hasyim, salah satu kemungkinan sumber dana kampanye ialah rekening partai politik. Namun, KPU tidak memiliki kewenangan atas informasi pada rekening partai politik.

"Kalau partai kan bukan ranahnya KPU, bukan kewenangan KPU untuk menggeluti itu," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

"Tentang RKDK masing-masing partai politik dan juga pasangan calon, sudah menyampaikan RKDK-nya dan nanti pada saatnya menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU," tambah dia.

Mengenai kepatuhan terhadap penggunaan RKDK untuk transaksi pembiayaan dana kampanye, Hasyim menyebut hal itu baru bisa diketahui setelah dilakukan audit.

"Soal kepatuhan menggunakan rekening, kemudian besaran yang dibatasi termasuk sumbernya dari mana itu kan akan ketahuan setelah dilakukan audit terhadap laporan dana kampanye yang diserahkan peserta pemilu kepada KPU," tandas Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, KPU merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing-masing pasangan capres dan cawapres melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Dalam laporan tersebut, dapat diketahui besaran penerimaan awal dana kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres.

Baca Juga: Jadi Bahan Roasting, Ganjar Janji Ke Pengkritik: Saya Amanin, Nggak Akan Hilang

Adapun bentuk dana kampanye yang tercatat dalam LADK terdiri dari uang, barang, dan jasa yang bisa berasal dari masing-masing pasangan calon, partai politik atau koalisi pengusung, sumbangan perseorangan, kelompok, serta perusahaan dan badan usaha nonpemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI