Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan yang boleh bertanya saat debat Pilpres 2024 hanya moderator. Sementara panelis tidak ikut melempar pertanyaan.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri mengatakan, dari awal sudah disepakati bahwa yang bertanya dalam debat capres-cawapres cuma moderator.
Lantas apa alasannya KPU?
Menurut Hasyim, keputusan yang boleh bertanya cuma moderator adalah karena pertimbangan durasi debat atau waktu.
Baca Juga: 2.464 Polisi Jaga Ketat Debat Cawapres Di JCC Malam Ini, Arus Lalin Dialihkan
"Sejak awal disepakati yang bertanya adalah moderator, bukan panelis. Karena apa? ini kaitannya dnegan durasi waktu juga tayang 120 menit," ujar Hasyim kepada awak media, Kamis (21/12/2023).
Menurut Hasyim, di debat pertama pada 12 Desember dan debat kedua 22 Desember ini, ada 18 pertanyaan yang disiapkan panelis. Semuanya terbagi dalam enam sub tema.
Setiap sub tema pasti muncul untuk ditanyakan kepada capres-cawapres yang berdebat. Kata Hasyim, sistem dengan mengundi pertanyaan sudah fair daripada pertanyaan ditentukan oleh KPU atau panelis.
"Pertanyaan di dalam sub tema tersebut masing-masing ada tiga yang kemudian terambil yang mana, itu soal undian. Pandangan kami itu sudah fair daripada kemudian KPU yang menentukan atau panelis yang menentukan, karena pasti lah ada tuduhan-tuduhan seolah-olah ada di-setting dan lain sebagainya," tuturnya.
Diketahui, KPU bakal menggelar debat kedua Pilpres 2024. Kali ini, para cawapres yang akan beradu gagasan pada Jumat (22/12/2023) pukul 19.00 WIB malam nanti di Jakarta Convention Center.
Baca Juga: KPU RI Bakal Tentukan Metode Pemungutan Suara Luar Negeri, Apa Pilihannya?
Sejumlah media, baik radio maupun televisi akan menyiarkan langsung debat Pilpres 2024. Debat akan berlangsung selama enam segmen dengan total durasi 120 menit. Segmen 1 khusus untuk pemaparan visi dan misi.
Segmen 2,3,4, dan 5 masing-masing cawapres dapat berinteraksi dan saling sanggah, sedangkan segmen ke-6 ialah penyampaian pernyataan penutup setiap calon.